Bali, Indonesia (ANTARA) - Tiga penembak putri nasional Australia yang ditangkap bersama dua warga asing di Vila Munggu, Bali, diperkirakan akan disidang di pengadilan negeri Denpasar, Bali, pada 15 Mei mendatang.
Menurut sumber kepolisian, tiga penembak tersebut yaitu 25 tahun dari Victoria, 28 tahun dari Queensland, dan 22 tahun dari New South Wales, telah dipindahkan ke ruang perajuran di pengadilan negeri Denpasar. Mereka dituduh melakukan kejahatan yang melibatkan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Australia.
Keempat individu tersebut ditangkap pada 12 April lalu dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Australia dan Kepolisian Indonesia di Vila Munggu, Bali. Operasi tersebut melibatkan kerjasama antara kedua negara untuk menangkap tiga penembak yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita asal Australia.
Sumber kepolisian menyatakan bahwa keempat individu tersebut akan disidang di pengadilan negeri Denpasar pada 15 Mei mendatang.
Menurut sumber kepolisian, tiga penembak tersebut yaitu 25 tahun dari Victoria, 28 tahun dari Queensland, dan 22 tahun dari New South Wales, telah dipindahkan ke ruang perajuran di pengadilan negeri Denpasar. Mereka dituduh melakukan kejahatan yang melibatkan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Australia.
Keempat individu tersebut ditangkap pada 12 April lalu dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Australia dan Kepolisian Indonesia di Vila Munggu, Bali. Operasi tersebut melibatkan kerjasama antara kedua negara untuk menangkap tiga penembak yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita asal Australia.
Sumber kepolisian menyatakan bahwa keempat individu tersebut akan disidang di pengadilan negeri Denpasar pada 15 Mei mendatang.