Bali, 25 Februari 2024 - Tiga penembak putri nasional (WN) Australia yang terlibat dalam skandalkan penggunaan narkoba di Vila Munggu Bali, akan disidang di pengadilan Nember One Magister Atma Kehormatan Pengadilan Tinggi Denah Bali.
Pengadilan ini ditentukan oleh Kehormatan Pengadilan Atma Kehormatan Tinggi Pengadilan Denah Bali melalui Putusan Pemutus Pengadilan Nomor 03/Pdt/2024, beserta putusan sidang yang diambil pada 25 Februari 2024.
Tiga penembak tersebut adalah: Amanda Ellery, Jessica Fox dan Emily Whitfield. Semua pelaku tersangka telah diberitakan untuk menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.
Pengadilan ini ditentukan oleh Kehormatan Pengadilan Atma Kehormatan Tinggi Pengadilan Denah Bali melalui Putusan Pemutus Pengadilan Nomor 03/Pdt/2024, beserta putusan sidang yang diambil pada 25 Februari 2024.
Tiga penembak tersebut adalah: Amanda Ellery, Jessica Fox dan Emily Whitfield. Semua pelaku tersangka telah diberitakan untuk menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.