Tiga pekan berlalu, masih belum ada tersangka dalam kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny yang menghilangkan 63 nyawa santri. Proses penyelidikan terus berjalan, namun polisi belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas tragedi ini.
Dalam pertemuan dengan CNN Indonesia, Kombes Pol Jules Abraham Abast dari Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada informasi tambahan yang dapat disampaikan. Ia juga menekankan bahwa semua saksi yang dimintai keterangan akan ditangani secara berjenjang dan tidak akan terburu-buru.
Kapolres Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Namun, polisi belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Kapolda Jawa Timur juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya.
Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus. Polres Sidoarjo telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini diingatkan untuk patuh terhadap aturan yang ada dan tidak melakukan embel-embel status sosialnya.
Dalam pertemuan dengan CNN Indonesia, Kombes Pol Jules Abraham Abast dari Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada informasi tambahan yang dapat disampaikan. Ia juga menekankan bahwa semua saksi yang dimintai keterangan akan ditangani secara berjenjang dan tidak akan terburu-buru.
Kapolres Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny. Penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Namun, polisi belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Kapolda Jawa Timur juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya.
Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini, yang terdiri dari dua direktorat sekaligus. Polres Sidoarjo telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini diingatkan untuk patuh terhadap aturan yang ada dan tidak melakukan embel-embel status sosialnya.