Banyak calon pendaftar KIP yang bingung apakah bisa tetap mendaftar di program tersebut meski tidak terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Nah, jawabannya jelas! Meski nama Anda belum tercantum di database tersebut, peluang menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan negara masih open banget. Untuk pendaftaran KIP Kuliah, Anda bisa menggunakan SKTM sebagai kelengkapan persyaratan.
Tentu saja, kemudian ada pertanyaan yang muncul di pikiran banyak orang, yaitu apakah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah meski tidak terdaftar di DTSEN dan punya SKTM? Jawabannya tetap diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa data kesejahteraan/ekonomi akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi KIP-Kuliah.
Jika belum terdaftar di DTSEN, ada cara mendaftarkan secara offline melalui perangkat desa. Caranya adalah dengan mengurus pendaftaran ke dalam sistem DTSEN secara mandiri dan datang kesepakatan dengan kantor kelurahan, balai desa, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili di KTP.
Cara daftar DTSEN secara offline adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Instansi Setempat: Datangi kantor kelurahan, balai desa, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili di KTP.
2. Siapkan Kelengkapan Administrasi: Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinannya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Pengisian Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberi formulir khusus yang harus Anda lengkapi dengan data akurat.
4. Tahapan Validasi melalui Musyawarah Desa: Data yang sudah Anda serahkan, selanjutnya bakal diproses melalui forum musyawarah tingkat desa atau kelurahan.
Jika hasil musyawarah menyatakan Anda layak, data tersebut bakal diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif akhir.
Tentu saja, kemudian ada pertanyaan yang muncul di pikiran banyak orang, yaitu apakah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah meski tidak terdaftar di DTSEN dan punya SKTM? Jawabannya tetap diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa data kesejahteraan/ekonomi akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi KIP-Kuliah.
Jika belum terdaftar di DTSEN, ada cara mendaftarkan secara offline melalui perangkat desa. Caranya adalah dengan mengurus pendaftaran ke dalam sistem DTSEN secara mandiri dan datang kesepakatan dengan kantor kelurahan, balai desa, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili di KTP.
Cara daftar DTSEN secara offline adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Instansi Setempat: Datangi kantor kelurahan, balai desa, atau kantor Dinas Sosial sesuai domisili di KTP.
2. Siapkan Kelengkapan Administrasi: Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinannya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Pengisian Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberi formulir khusus yang harus Anda lengkapi dengan data akurat.
4. Tahapan Validasi melalui Musyawarah Desa: Data yang sudah Anda serahkan, selanjutnya bakal diproses melalui forum musyawarah tingkat desa atau kelurahan.
Jika hasil musyawarah menyatakan Anda layak, data tersebut bakal diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif akhir.