Banyak calon pendaftar KIP (Kuliah Perguruan Tinggi) bingung apakah bisa tetap mendaftar meskipun tidak terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sistem basis data ini adalah acuan utama pemerintah dalam menentukan prioritas penerima bantuan.
Tidak perlu khawatir jika nama Anda belum tercantum di database tersebut. Peluang menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan negara masih terbuka lebar. Untuk mendaftar KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai kelengkapan persyaratan.
Menurut Kemdiktisaintek, pendaftar KIP bisa mendaftar pakai SKTM. Jawabannya tetap diperbolehkan mendaftar meskipun tidak terdaftar di DTSEN. Masalah ini sempat ditanyakan pengguna di Instagram, sehingga akun resmi Kemdiktisaintek menjawab dengan menyatakan bahwa DTSEN akan melakukan penarikan data secara otomatis ke dalam sistem KIP-Kuliah.
Jika data belum terintegrasi, peserta dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan. Kemdiktisaintek juga merespons pertanyaan pengguna lainnya yang menanyakan apakah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah meski tidak terdaftar di DTSEN, tetapi memiliki SKTM.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KIP, disarankan untuk mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP. Dengan demikian, peluang lolos daftar KIP Kuliah dapat ditingkatkan.
Tidak perlu khawatir jika nama Anda belum tercantum di database tersebut. Peluang menempuh pendidikan tinggi dengan bantuan negara masih terbuka lebar. Untuk mendaftar KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai kelengkapan persyaratan.
Menurut Kemdiktisaintek, pendaftar KIP bisa mendaftar pakai SKTM. Jawabannya tetap diperbolehkan mendaftar meskipun tidak terdaftar di DTSEN. Masalah ini sempat ditanyakan pengguna di Instagram, sehingga akun resmi Kemdiktisaintek menjawab dengan menyatakan bahwa DTSEN akan melakukan penarikan data secara otomatis ke dalam sistem KIP-Kuliah.
Jika data belum terintegrasi, peserta dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan. Kemdiktisaintek juga merespons pertanyaan pengguna lainnya yang menanyakan apakah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah meski tidak terdaftar di DTSEN, tetapi memiliki SKTM.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KIP, disarankan untuk mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP. Dengan demikian, peluang lolos daftar KIP Kuliah dapat ditingkatkan.