Pernyataan yang diutarakan dalam media sosial menyebutkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah benar KUHP disahkan untuk mengancam kekuasaan Purbaya?
Pernyataan tersebut menyebabkan banyak pihak tertentu berdebat dan meragukan klaim tersebut. Mengapa demikian? Pertama, ada kemungkinan bahwa narasi diutarakan dalam media sosial bukan merupakan penelusuran fakta yang akurat. Pada bulan Desember 2025 lalu, pengesahan KUHP baru secara resmi dilaksanakan dan tidak ada informasi dari pemerintah maupun laporan media arus utama yang mendukung klaim tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memeriksa apakah klaim tersebut benar atau salah. Namun, dalam rangkaian penelusuran tersebut, ternyata klaim tersebut tidak ada landasan dari fakta-fakta yang akurat dan dapat dibuktikan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaian bahwa beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, seperti penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata tidak berdasar. Selain itu, klaim tersebut juga menyesatkan karena tidak ada kejadian ataupun fakta yang mendukung narasi tersebut.
Pernyataan tersebut menyebabkan banyak pihak tertentu berdebat dan meragukan klaim tersebut. Mengapa demikian? Pertama, ada kemungkinan bahwa narasi diutarakan dalam media sosial bukan merupakan penelusuran fakta yang akurat. Pada bulan Desember 2025 lalu, pengesahan KUHP baru secara resmi dilaksanakan dan tidak ada informasi dari pemerintah maupun laporan media arus utama yang mendukung klaim tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memeriksa apakah klaim tersebut benar atau salah. Namun, dalam rangkaian penelusuran tersebut, ternyata klaim tersebut tidak ada landasan dari fakta-fakta yang akurat dan dapat dibuktikan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penilaian bahwa beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, seperti penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, klaim yang menyebut pengesahan KUHP dilakukan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata tidak berdasar. Selain itu, klaim tersebut juga menyesatkan karena tidak ada kejadian ataupun fakta yang mendukung narasi tersebut.