Jika kamu tidak bisa melakukan aktivasi Coretax karena lupa email, jangan panik. Pertama-tama kamu harus mengakses alamat email yang terdaftar untuk meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa cara dapat dilakukan seperti:
1. **Gunakan Layanan Kring Pajak 1500200**: Kamu bisa menggunakan layanan Kring Pajak 1500200 untuk mengakses email terdaftar dan meminta bantuan dari DJP.
2. **Gunakan Fitur Live Chat**: Kamu bisa mengunjungi laman pajak.go.id di jam kerja, kemudian menggunakan fitur chat di pojok kanan bawah untuk meminta bantuan dan mendapatkan email terdaftar.
3. **Melalui Email Resmi KPP**: Kamu bisa mengirimkan email ke KPP terdaftar dengan lampiran foto KTP, foto NPWP, dan foto diri memegang KTP (Selfie) untuk meminta email aktivasi Coretax.
4. **Update Email Melalui DJP Online**: Kamu bisa login ke laman pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dan cari kolom "Email", ubah dengan alamat email baru yang aktif, dan sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email baru tersebut.
5. **Datang ke Kantor Pajak**: Kamu bisa datang ke KPP terdaftar atau KPP terdekat untuk menyerahkan KTP asli, NPWP (jika ada), dan bukti identitas pendukung untuk meminta permohonan pembaruan data kontak akun Coretax.
Jangan lupa untuk memeriksa aturan dan syarat yang berlaku sebelum melakukan aktivasi Coretax.
1. **Gunakan Layanan Kring Pajak 1500200**: Kamu bisa menggunakan layanan Kring Pajak 1500200 untuk mengakses email terdaftar dan meminta bantuan dari DJP.
2. **Gunakan Fitur Live Chat**: Kamu bisa mengunjungi laman pajak.go.id di jam kerja, kemudian menggunakan fitur chat di pojok kanan bawah untuk meminta bantuan dan mendapatkan email terdaftar.
3. **Melalui Email Resmi KPP**: Kamu bisa mengirimkan email ke KPP terdaftar dengan lampiran foto KTP, foto NPWP, dan foto diri memegang KTP (Selfie) untuk meminta email aktivasi Coretax.
4. **Update Email Melalui DJP Online**: Kamu bisa login ke laman pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dan cari kolom "Email", ubah dengan alamat email baru yang aktif, dan sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email baru tersebut.
5. **Datang ke Kantor Pajak**: Kamu bisa datang ke KPP terdaftar atau KPP terdekat untuk menyerahkan KTP asli, NPWP (jika ada), dan bukti identitas pendukung untuk meminta permohonan pembaruan data kontak akun Coretax.
Jangan lupa untuk memeriksa aturan dan syarat yang berlaku sebelum melakukan aktivasi Coretax.