Klaim bahwa PLN memberikan subsidi listrik gratis kepada masyarakat melalui NIK KTP adalah salah dan menyesatkan. Informasi ini tidak didukung oleh pemerintah atau PLN.
PLN mengatakan bahwa untuk mendapatkan subsidi listrik, pelanggan harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki golongan tarif Rumah Tangga yang berhak menerima subsidi listrik. Bagi pelanggan yang ingin layanan tarif dan daya tersebut, maka NIK pelanggan harus telah terdaftar pada DTSEN.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap penipuan ini dan mengakses informasi pada laman resmi milik PLN. Pengaduan dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123.
PLN mengatakan bahwa untuk mendapatkan subsidi listrik, pelanggan harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki golongan tarif Rumah Tangga yang berhak menerima subsidi listrik. Bagi pelanggan yang ingin layanan tarif dan daya tersebut, maka NIK pelanggan harus telah terdaftar pada DTSEN.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap penipuan ini dan mengakses informasi pada laman resmi milik PLN. Pengaduan dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123.