Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan utama mengapa pemerintah ingin melaksanakan redenominasi uang rupiah. Menurut dia, ada empat urgensi yang harus diselesaikan dalam penyelesaian redenominasi ini.
Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai dengan meningkatkan daya saing nasional melalui peningkatan nilai rupiah. Kedua, menjaga kesinambutan perkembangan perekonomian nasional agar tidak terganggu oleh perubahan nilai moneter.
Ketiga, menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah dalam mata uang internasional.
Menteri Purbaya juga mengatakan bahwa penyelesaian redenominasi ini diharapkan dapat diselesaikan pada 2027. Ia berencana untuk menyelesaikannya melalui pengenalan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Rencananya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan menjadi penanggung jawab utama dalam menyelesaikan penyusunan RUU Redenominasi. Ia diharapkan dapat menyelesaikan penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan redenominasi sejak tahun 2013. Namun, menurut Menteri Purbaya, ada perlu penyesuaian dalam pelaksanaan kebijakan ini agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai dengan meningkatkan daya saing nasional melalui peningkatan nilai rupiah. Kedua, menjaga kesinambutan perkembangan perekonomian nasional agar tidak terganggu oleh perubahan nilai moneter.
Ketiga, menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah dalam mata uang internasional.
Menteri Purbaya juga mengatakan bahwa penyelesaian redenominasi ini diharapkan dapat diselesaikan pada 2027. Ia berencana untuk menyelesaikannya melalui pengenalan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Rencananya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan menjadi penanggung jawab utama dalam menyelesaikan penyusunan RUU Redenominasi. Ia diharapkan dapat menyelesaikan penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan redenominasi sejak tahun 2013. Namun, menurut Menteri Purbaya, ada perlu penyesuaian dalam pelaksanaan kebijakan ini agar lebih efektif dan efisien.