Tersangka kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi membantah melakukan tindak pidana. Dia berstatus tersangka dalam kasus ini dan diawasi oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil).
Leonardi mengatakan bahwa dia tidak menerima sepeser pun duit dan tidak melakukan korupsi. Ia menekankan dirinya telah menjalankan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh atasannya saat itu, yaitu Menteri Pertahanan.
Dia juga mengklaim bahwa program pengadaan satelit ini tidak ada kerugian negara karena anggaran yang direncanakan belum dikeluarkan sama sekali. Leonardi berpendapat bahwa "belum ada searah keluar anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara".
Tersangka kasus ini juga melibatkan Gabor Kuti sebagai Presiden Navayo Internasional AG dan Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara. Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit 123 Bujur Timur ke penuntut umum koneksitas.
Direktur Penindakan JAM Pidmil, Andi Suci, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria tidak hadir dalam pelimpahan karena masih dalam pengejaran.
Penyidik telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dihadapi oleh penuntut umum koneksitas.
Leonardi mengatakan bahwa dia tidak menerima sepeser pun duit dan tidak melakukan korupsi. Ia menekankan dirinya telah menjalankan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh atasannya saat itu, yaitu Menteri Pertahanan.
Dia juga mengklaim bahwa program pengadaan satelit ini tidak ada kerugian negara karena anggaran yang direncanakan belum dikeluarkan sama sekali. Leonardi berpendapat bahwa "belum ada searah keluar anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara".
Tersangka kasus ini juga melibatkan Gabor Kuti sebagai Presiden Navayo Internasional AG dan Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara. Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit 123 Bujur Timur ke penuntut umum koneksitas.
Direktur Penindakan JAM Pidmil, Andi Suci, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria tidak hadir dalam pelimpahan karena masih dalam pengejaran.
Penyidik telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dihadapi oleh penuntut umum koneksitas.