Tersangka Pembunuh Anak Tiri di Bandung, Mama Menyesal dan Minta Maaf
Sari Mulyani, yang berusia 26 tahun, tersangka pembunuhan anak tirinya Raditya Allibyan Fauzan alias Pian, gelap mata karena kesal dengan ayah Raditya. Ia mengaku menyesal dan minta maaf setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Sari digiring penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan masker dan baju khas tahanan berwarna oranye. "Mama menyesal, mama minta maaf," kata Sari di Aula Polrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sari mengaku cemburu karena suaminya lebih sayang ke korban dari pada anak mereka yang masih bayi. "Pelaku cemburu dan kesal karena pelaku merasa suami atau ayah korban ini, lebih sayang ke korban. Hal itu menyebabkan pelaku melampiaskan kemarahan dan rasa cemburunya ke korban," katanya.
Tersangka sudah lebih dari satu melakukan penyiksaan terhadap korban, terbukti usai polisi melakukan autopsi terhadap jasad balita tersebut. Sementara itu, saat kejadian pada Jumat (21/11) lalu, tersangka dan ayah korban terlibat cekcok. Kemudian pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Sari meminta maaf atas tindakannya dan menyesal karena telah menghabisi anak tirinya. Ia juga menanyakan apa yang harus dilakukan untuk menyembuhkan luka-luka pada korban yang terbukti disebabkan oleh pelaku sebelum terjadi kejadian menewaskan korban.
Tersangka Sari Mulyani diperiksa oleh Polrestabes Bandung dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Awalnya, pelaku diperiksa dengan denda sebesar Rp 150.000.000,- dan penjara sebesar 15 tahun.
Sari Mulyani, yang berusia 26 tahun, tersangka pembunuhan anak tirinya Raditya Allibyan Fauzan alias Pian, gelap mata karena kesal dengan ayah Raditya. Ia mengaku menyesal dan minta maaf setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Sari digiring penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan masker dan baju khas tahanan berwarna oranye. "Mama menyesal, mama minta maaf," kata Sari di Aula Polrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sari mengaku cemburu karena suaminya lebih sayang ke korban dari pada anak mereka yang masih bayi. "Pelaku cemburu dan kesal karena pelaku merasa suami atau ayah korban ini, lebih sayang ke korban. Hal itu menyebabkan pelaku melampiaskan kemarahan dan rasa cemburunya ke korban," katanya.
Tersangka sudah lebih dari satu melakukan penyiksaan terhadap korban, terbukti usai polisi melakukan autopsi terhadap jasad balita tersebut. Sementara itu, saat kejadian pada Jumat (21/11) lalu, tersangka dan ayah korban terlibat cekcok. Kemudian pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Sari meminta maaf atas tindakannya dan menyesal karena telah menghabisi anak tirinya. Ia juga menanyakan apa yang harus dilakukan untuk menyembuhkan luka-luka pada korban yang terbukti disebabkan oleh pelaku sebelum terjadi kejadian menewaskan korban.
Tersangka Sari Mulyani diperiksa oleh Polrestabes Bandung dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Awalnya, pelaku diperiksa dengan denda sebesar Rp 150.000.000,- dan penjara sebesar 15 tahun.