Gus Alex Bungkam Setelah Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex Bungkam usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin lalu. Pria ini adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam wawancara dengan wartawan di Gedung Merah Putih, Gus Alex hanya menjawab sederhana, "Tanya penyidik aja", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini membuat para wartawan dan masyarakat umum kagum, karena selama ini Gus Alex tidak pernah menemukan waktu untuk berbicara kepada publik.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi Gus Alex usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanyakan tentang tanggapannya mengenai penetapan sebagai tersangka, dia menyebutkan bahwa akan menjalani semuanya. Namun, tidak ada jawaban dari Gus Alex soal sejumlah pernyataan yang diajukan oleh para awak media.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Dia hanya menyebut bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Namun, menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex Bungkam usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin lalu. Pria ini adalah mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam wawancara dengan wartawan di Gedung Merah Putih, Gus Alex hanya menjawab sederhana, "Tanya penyidik aja", tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Hal ini membuat para wartawan dan masyarakat umum kagum, karena selama ini Gus Alex tidak pernah menemukan waktu untuk berbicara kepada publik.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi Gus Alex usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditanyakan tentang tanggapannya mengenai penetapan sebagai tersangka, dia menyebutkan bahwa akan menjalani semuanya. Namun, tidak ada jawaban dari Gus Alex soal sejumlah pernyataan yang diajukan oleh para awak media.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Dia hanya menyebut bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Namun, menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.