Kasus kuota haji yang dilayangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) masih teronggong setelah tersangka Gus Alex bungkam saat diperiksa Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). Mereka, yang menjabat sebagai mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Gus Alex memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Saat ditanyakan tentang tanggung jawabnya sebagai tersangka, dia hanya berkata bahwa akan menjalani segala proses tersebut tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Dia juga meminta wartawan untuk menanyakan secara langsung mengenai pemeriksaannya terhadap penyidik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan Gus Alex kepada penyidik. Dia hanya menyatakan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Kasus kuota haji ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan asimetris. Sejumlah uang juga diduga telah diberikan kepada pihak Kemenag dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Dengan kenyataannya ini, masih banyak pertanyaan yang mengelilingi kasus kuota haji. Bagaimana keberadaan Gus Alex dalam kasus ini? Mengapa dia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik? Apakah terdapat korupsi dalam pembagian kuota haji ini? Semua hal ini masih perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.
Gus Alex memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Saat ditanyakan tentang tanggung jawabnya sebagai tersangka, dia hanya berkata bahwa akan menjalani segala proses tersebut tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Dia juga meminta wartawan untuk menanyakan secara langsung mengenai pemeriksaannya terhadap penyidik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan Gus Alex kepada penyidik. Dia hanya menyatakan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Kasus kuota haji ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa kuota tersebut dibagikan dengan asimetris. Sejumlah uang juga diduga telah diberikan kepada pihak Kemenag dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Dengan kenyataannya ini, masih banyak pertanyaan yang mengelilingi kasus kuota haji. Bagaimana keberadaan Gus Alex dalam kasus ini? Mengapa dia tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik? Apakah terdapat korupsi dalam pembagian kuota haji ini? Semua hal ini masih perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.