Gus Alex, mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, tetap bungkam saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam pertemuan singkat dengan wartawan, Gus Alex hanya menjawab pertanyaan penyidik. Ketika ditanyakan tentang tanggung jawabnya sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan menjalani proses tersebut. Namun, tidak merespon soal pernyataan yang diluncurkan oleh para awak media.
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Dia hanya menyatakan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Gus Alex, yang dianggap sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memilih bungkam saat diperiksa KPK.
Dalam pertemuan singkat dengan wartawan, Gus Alex hanya menjawab pertanyaan penyidik. Ketika ditanyakan tentang tanggung jawabnya sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan menjalani proses tersebut. Namun, tidak merespon soal pernyataan yang diluncurkan oleh para awak media.
Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan tentang materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Dia hanya menyatakan bahwa Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harus dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Gus Alex, yang dianggap sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memilih bungkam saat diperiksa KPK.