Tersangka Kasus Radiasi Cs-137 Cikande Pulang ke Tiongkok, Segera Menjadi Tahanan
Dalam kasus paparan radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, tersangka Lin Jingzhang sempat pulang ke kampung halamannya di Tiongkok. Namun, akhirnya ia bersedia datang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani, Lin Jingzhang dinilai kooperatif sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Ia mau kembali datang ke Indonesia, sehingga memudahkan kami dalam mendalami perkara tersebut.
Perusahaan yang dimaksud, PT Peter Metal Technology (PMT), mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap besi bekas. Bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu 1.500-1.700 derajat celsius. Lalu, dicetak menjadi billet sepanjang empat meter dan dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Lin dinilai sengaja membeli scrap yang di dalamnya mengandung bahan radioaktif Cs-137. Ia juga tidak mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan paparan radiasi di area pabrik dan sekitarnya.
Saat ini, Lin sudah resmi dicegah ke luar Indonesia. Sebelumnya, ia sempat pulang ke Tiongkok ketika polisi dan satgas mengusut kasus radiasi di Cikande. Namun, akhirnya ia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidikan terhadap Lin dan PT PMT masih berlangsung. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka meliputi pihak internal PT PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, serta para pemasok bahan baku.
Penyidik berharap dapat menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menghukum Lin dan PT PMT. "Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar," kata Sardo.
Dalam kasus paparan radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, tersangka Lin Jingzhang sempat pulang ke kampung halamannya di Tiongkok. Namun, akhirnya ia bersedia datang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani, Lin Jingzhang dinilai kooperatif sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Ia mau kembali datang ke Indonesia, sehingga memudahkan kami dalam mendalami perkara tersebut.
Perusahaan yang dimaksud, PT Peter Metal Technology (PMT), mengolah bahan baku stainless yang berasal dari scrap besi bekas. Bahan baku dipress, dilebur dalam tungku dengan suhu 1.500-1.700 derajat celsius. Lalu, dicetak menjadi billet sepanjang empat meter dan dikeringkan menjadi produk stainless steel.
Lin dinilai sengaja membeli scrap yang di dalamnya mengandung bahan radioaktif Cs-137. Ia juga tidak mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran dan paparan radiasi di area pabrik dan sekitarnya.
Saat ini, Lin sudah resmi dicegah ke luar Indonesia. Sebelumnya, ia sempat pulang ke Tiongkok ketika polisi dan satgas mengusut kasus radiasi di Cikande. Namun, akhirnya ia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidikan terhadap Lin dan PT PMT masih berlangsung. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka meliputi pihak internal PT PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande, pemilik dan pengelola lapak rongsok, pengambil limbah, serta para pemasok bahan baku.
Penyidik berharap dapat menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menghukum Lin dan PT PMT. "Perkara ini ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun, denda Rp8 miliar," kata Sardo.