Saat ini, Presiden Republik Indonesia nomor dua Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden nomor satu Prabowo Subianto. Tapi, apa asal usul dari keputusan tersebut? Bagaimana cara untuk membatalkan atau mencabut surat Keputusan Presiden nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional di istana negara?
Keputusan Presiden nomor satu menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, berdasarkan dia dianggap wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1945. Namun, menurut Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata usaha negara Universitas Mulawarman, ada dua cara menganulir pemberian gelar pahlawan nasional.
Cara pertama adalah keputusan pemerintahan bisa dicabut oleh pembuat keputusan dalam hal ini presiden. Tapi, Herdiansyah melihat sangat sulit untuk keputusan Soeharto itu dioreksi atau ditegakkan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cara kedua adalah membatalkan Keppres dengan meminta pengadilan. Menurut Herdiansyah, surat Keppres bisa dibatalkan lewat keputusan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kemenag mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pendakwah untuk mencegah kasus-kasus seperti pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman yang mencium anak di pengajian.
Keputusan Presiden nomor satu menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, berdasarkan dia dianggap wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1945. Namun, menurut Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata usaha negara Universitas Mulawarman, ada dua cara menganulir pemberian gelar pahlawan nasional.
Cara pertama adalah keputusan pemerintahan bisa dicabut oleh pembuat keputusan dalam hal ini presiden. Tapi, Herdiansyah melihat sangat sulit untuk keputusan Soeharto itu dioreksi atau ditegakkan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cara kedua adalah membatalkan Keppres dengan meminta pengadilan. Menurut Herdiansyah, surat Keppres bisa dibatalkan lewat keputusan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kemenag mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pendakwah untuk mencegah kasus-kasus seperti pendakwah Mohammad Elham Yahya Luqman yang mencium anak di pengajian.