Pagi ini kabar nasional dibakar api debat konflik internal Nahdlatul Ulama (NU) yang semakin menyebar. Ketua Umum Pengurus Besar NU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, siap melakukan rekonisiasi atau islah dengan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. Menurut Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, jalan tersebut adalah satu-satunya yang konstitusional untuk menyatukan kekacauan di dalam organisasi tersebut.
Di samping itu, kekurangan personel dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga menjadi sorotan masyarakat. Kepala Basarnas, Marsekal Madya Mohammad Syafii mengungkapkan lembaganya terlalu sedikit dalam menghadapi bencana di berbagai daerah. Dia menyatakan idealnya ada kantor Basarnas di setiap kota/kabupaten, namun saat ini tidak tersesuaikan.
Menurut Marsekal Madya Mohammad Syafii, personel di setiap kantor jumlahnya terbatas sehingga sulit untuk menangani operasi pencarian dan pertolongan. Dia menyampaikan bahwa Basarnas akan memberdayakan sumber daya masyarakat untuk mendukung kegiatan operasi tersebut.
Pada saat yang sama, Ketua MPR Ahmad Muzani membahas desakan agar pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Menurut Muzani, penetapan status bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan presiden melalui keputusan presiden.
Di samping itu, kekurangan personel dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga menjadi sorotan masyarakat. Kepala Basarnas, Marsekal Madya Mohammad Syafii mengungkapkan lembaganya terlalu sedikit dalam menghadapi bencana di berbagai daerah. Dia menyatakan idealnya ada kantor Basarnas di setiap kota/kabupaten, namun saat ini tidak tersesuaikan.
Menurut Marsekal Madya Mohammad Syafii, personel di setiap kantor jumlahnya terbatas sehingga sulit untuk menangani operasi pencarian dan pertolongan. Dia menyampaikan bahwa Basarnas akan memberdayakan sumber daya masyarakat untuk mendukung kegiatan operasi tersebut.
Pada saat yang sama, Ketua MPR Ahmad Muzani membahas desakan agar pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Menurut Muzani, penetapan status bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan presiden melalui keputusan presiden.