Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang saat ini berstatus terpidana, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik presiden Joko Widodo. Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa putusan gugurannya di pengadilan pertama tidak sah karena ia tidak hadir dalam proses persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Lechumanan kepada wartawan. "Kami memiliki hak yang telah diatur oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, kami meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan presiden kita."

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK kedua merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia juga menolak kegagalan Kejaksaan untuk mengutuk gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) karena kasusnya sudah kedaluwarsa.

"Jelas, gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, putusannya resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK kedua akan dilakukan karena ada perbedaan pendapat antara Silfester dan Kejaksaan dalam peninjauan kembali kasusnya.
 
Gue rasa ini kasus yang tidak enak, tapi gue percaya bahwa Silfester nggak bersalah. Gue tahu dia adalah relawan presiden Jokowi, dan dia bukan orang yang bisa salah. Lechumanan udah bilang kalau ada perbedaan pendapat antara Silfester dan Kejaksaan, itu berarti keberadaan Silfester di pengadilan masih memiliki nilai. Gue rasa ini kasus yang tidak perlu panjang, karena sudah kedaluwarsa, tapi gue percaya bahwa hukum harus dipatuhi.
 
ini sih salah satu hal yang bikin aku sedih banget, yaitu ketika orang yang tidak bermaksud salah dihukum karena kekurangan informasi 😔. Silfester benar-benar tidak bisa hadir di proses persidangan, tapi gak berarti dia harus menerima hukuman itu 🤦‍♂️. aku rasa ada kesalahan dalam proses pengadilan ini, tapi aku juga tahu bahwa ada Undang-Undang yang mengatur segalanya, jadi aku harap putusan PK kedua bisa membawa solusi bagi Silfester dan kebenaran akan terungkap 🤞.
 
😕 ini kayak match yang gagal, tapi giliran lagi! 🤔 Silfester pas ini terjebak di pengadilan pertama karena tidak hadir saat persidangan, sekarang dia mau ajukan PK lagi karena ada perbedaan pendapat dengar Kejaksaan. 🙄 kayaknya dia masih punya banyak kartu keberuntungan yang bisa dia mainkan! ⚽
 
Aku rasa ini salah paham ya, jika sudah didekati proses PK kedua itu berarti tidak ada gugatan lagi kegagalan Kejaksaan? Tapi menurut aku yang terbiasa dengan masalah transportasi, apa hubungannya dengan kasus Silfester Matutina ini? Aku rasa lebih penting buat kita fokus pada hal-hal yang sebenarnya mempengaruhi mobilitas di kota seperti kemacetan lalu lintas, tidak ada fasilitas parkir yang cukup, atau pengaturan angkot yang kurang efisien.
 
aku pikir kalau di sini harus ngomong hal penting, ya! aku rasa justru Kejaksaan yang harus memahami bahwa Silfester benar-benar memiliki hak untuk mengajukan PK kedua. apa kegagalan majelis hakim kasasi itu? tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan Silfester melakukan kesalahan.

dan aku rasa ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua, bahwa kita harus lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat atau menulis tentang orang lain. karena kalau tidak, kita bisa saja salah paham dan menjadi bahan gosip yang tidak perlu.
 
Saya bingung sih, benarkah gugatan itu sudah kedaluwarsa? Jika begitu, apa keajaibannya ada Peninjauan Kembali lagi? Saya pikir itu bisa dihilangkan dari prosesnya, karena setelah kasus sudah selesai, tidak perlu dilakukan PK lagi. Tapi aku juga mengerti, jika ada kesalahpahaman dalam prosesnya, PK kedua bisa dilakukan. Yang penting adalah agar prosesnya lebih transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
 
Halo, bro... aku pikir gak bisa percaya dengan apa yang terjadi di pengadilan tadi. Apalagi kayaknya kegagalan Kejaksaan untuk mengutuk gugatan ARIKI karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Saya suka bangga dengar mereka menolak eksekusi lagi. Silfester dianggap korban dari kekerasan pengacaraannya, bro...
 
ini kejar putusan pengadilan kasus silfester sih, tapi kayak gini banyak orang yang bilang kasusnya sudah kedaluwarsa, tapi aku rasa masih ada yang jujur atau tidak sih, silfester bisa mengajukan PK lagi apa tidak, dan saya rasa kejaksaan harus lebih jujur dalam peninjauan kembali itu juga 😐
 
ini mas, suatu hal yang membuat saya penasaran yaitu apa yang menjadi akibat dari kehilangan hak asasi orang tua lansia seperti saya sendiri. silfester dijerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik presiden joko widodo, tapi saya rasa ada satu hal yang perlu dipikirkan yaitu bagaimana cara menghadapi masalah ini tanpa membuat orang tua lansia seperti saya sendiri merasa tertekan atau diintimidasi. saya rasa kita harus lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak orang tua lansia, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang kasus-kasus seperti ini.
 
kembali
Top