Bakal Terjadi Kejutan di Pengadilan Silfester?
Setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan Peninjauan Kembali (PK) pertamanya, pengacara Silfester Matutina menegaskan bahwa mereka akan mengajukan PK kedua. Hal ini dilakukan setelah pengacara itu menyatakan bahwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diahadapi tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu PK.
Menurut Lechumanan, pengacara Silfester, mereka berencana untuk mengajukan PK kedua karena pengadilan belum menyelesaikan masalah ini. Ia juga menegaskan bahwa hak pengacara untuk mengajukan PK dua kali diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.
Lechumanan juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Pengacara itu menilai bahwa gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Silfester sendiri menjalani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Ia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, tetapi hukuman ini belum dieksekusi.
Kasus Silfester ini telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat dan pengacara yang berpegang dengan dia. Namun, apakah pengacara itu berhasil mengajukan PK kedua dan menyelesaikan kasus ini masih menjadi pertanyaan.
Setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan Peninjauan Kembali (PK) pertamanya, pengacara Silfester Matutina menegaskan bahwa mereka akan mengajukan PK kedua. Hal ini dilakukan setelah pengacara itu menyatakan bahwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diahadapi tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu PK.
Menurut Lechumanan, pengacara Silfester, mereka berencana untuk mengajukan PK kedua karena pengadilan belum menyelesaikan masalah ini. Ia juga menegaskan bahwa hak pengacara untuk mengajukan PK dua kali diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.
Lechumanan juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Pengacara itu menilai bahwa gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Silfester sendiri menjalani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Ia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, tetapi hukuman ini belum dieksekusi.
Kasus Silfester ini telah menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat dan pengacara yang berpegang dengan dia. Namun, apakah pengacara itu berhasil mengajukan PK kedua dan menyelesaikan kasus ini masih menjadi pertanyaan.