Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Bakal Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK
Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan SP) Silfester Matutina, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukannya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Selain itu, Lechumanan juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan oleh Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini yang terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Joko Widodo menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan SP) Silfester Matutina, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukannya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Selain itu, Lechumanan juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan oleh Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini yang terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Joko Widodo menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.