Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Bakal Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Relawan SP) Silfester Matutina, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukannya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Selain itu, Lechumanan juga menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan oleh Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini yang terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Joko Widodo menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
 
Saya rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini 🤔. Silfester kembali mengajukan PK kedua ini, tapi apa artinya sih? Apa mereka ingin memperjuangkan hak-hak mereka lagi atau hanya mencoba untuk membuat cerita semakin panjang 🔁. Saya curagi, tapi saya tidak yakin apa yang benar atau salah dalam kasus ini 🤷‍♂️. Yang jelas, kita harus waspada dan teliti dalam memahami situasi ini ⚠️.
 
ini kabar buruk banget ya... fitnah terhadap Jokowi lagi kali ini! tapi aku pikir ini gampang saja aja, Silfester Matutina bakal mengajukan PK kedua dan kasusnya gak bisa dijalankan karena sudah kedaluwarsa. saran aku, orang yang melaporkan itu harus bertanggung jawab dulu juga sih... tapi sepertinya ini bukan masalah keadilan yang utama, tapi lebih kepada bagaimana media dan publikasinya diatur agar tidak membiarkan fitnah terus-menerus berlangsung. kita harus sadar bahwa ini gampang menyebar dan bisa merugikan banyak orang, termasuk korban fitnah itu sendiri! 🚨💔
 
ini kasusnya siapa tahu ada hal yang tidak jelas sama sekali. saya pikir penting buat kasus ini dibawa ke pengadilan yang benar agar semua punya kesempatan untuk diakui dan dibela dengan adil 💡. saya rasa harus ada perubahan dalam proses hukumnya, sehingga semua pihak bisa berdiskusi secara yang jujur dan tulus 😊.
 
gampangnya, ini kasus yang panjang sekali. siapa lagi yang mau dipenjara karena fitnah? kalau gak ada transparansi, kalau gak ada keadilan, siapa yang bisa percaya dengan sistem ini? aku rasa lebih baik jika PK itu dilakukan dan semua fakta diungkapkan terbuka. jangan biarkan orang yang salah dipenjara karena fitnah dan tidak ada bukti.
 
Kalau siapa yang nggak tahu kasus Silfester ya. Silfester ini sebenarnya sudah terlambat, kan? Beliau udah pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara dan kemarin gugur PK-nya. Nah, beliau masih mengajukan PK kedua. Maksudnya apa? Beliau merasa ada kesalahan pada proses persidangan atau apa? Saya rasa ini bisa dihindari jika beliau sudah menjalani hukuman yang telah ditentukan.
 
gak bisa percaya kayak gini! Silfester Matutina punya haknya untuk mengajukan PK kedua karena kasusnya sudah lama dan tidak ada bukti yang kuat lagi. kalau kejaksaan memaksakan eksekusi ini, gak fair banget juga. plus, kasus fitnah dan pencemaran nama baik itu udah lama sekarang, kalau masih dijadikan alasan untuk menghukum orang, itu artinya sistem hukum Indonesia gak bisa dipercaya lagi 🙄
 
🌿👎 kayaknya kehilangan kesadaran kita tentang masalah lingkungan yang sedang berkepanjangan, padahal sudah ada kasus fitnah presiden yang lama tidak terpecahkan. tapi siapa tahu dengan pengajuan PK kedua Silfester, ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih sadar dan hati-hati dalam menyebarkan informasi. 🤔
 
😐 Kira-kira apa yang diharapkan dari Silfester? 😊 Sebenarnya kasusnya sudah lama dan putusan majelis hakim sudah keluar, tapi masih ada PK kedua? 🤔 Kadang kala hukum itu seperti mainan yang diputar dan diputar tanpa akhir. 🙄
 
kembali
Top