"Silfester Matutina Bakal Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK"
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.
Di sisi lain, ia menilai proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.
Silfester Matutina, seorang relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.
Di sisi lain, ia menilai proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.
Silfester Matutina, seorang relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.
Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.