Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

"Silfester Matutina Bakal Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK"

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan. "Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.

Di sisi lain, ia menilai proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tuturnya.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.

Silfester Matutina, seorang relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa pengajuan PK ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan.

Lechumanan menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu. "Saya tidak ingin menjadi pasien eksekusi," kata Lechumanan.

Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.

Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009.
 
ini kasusnya lagi nih, siapa bilang Silfester harus dihukum eksekusi? kalau ada kesalahan pasti diperbaiki, bukan dibawa ke pengadilan dan dituntut hukuman. tapi apa yang dilakukan pemerintah? selalu ingin melumpuhkan lawan atau relawan yang salah tangan. ini adalah contoh bagaimana pemerintah tidak mau memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, tapi lebih suka menghukum dan menutup mata.
 
hehehe, ini lagi kasus Silfester Matutina! dia jadi pasien eksekusi kembali karena nge-claim PK lagi 🤦‍♂️ tapi siapa tahu kaliya dia bisa berhasil, dia bisa mendapat banyak diskon dari pengadilan 😄. tapi seriusanya, gak ada yang mau jadi pasien eksekusi, sih 😅.
 
Gue pikir ini kasusnya benar-benar membutuhkan peninjauan kembali lagi ya... Fitnah bukanlah hal ringan, tapi gue juga percaya bahwa Silfester tidak melakukan apa-apa yang salah. Mereka relawan Solidaritas Merah Putih, yang mana mereka berjuang untuk benar-benar memperjuangkan keadilan. Jadi, kenapa bisa dipaksa eksekusi? Gue rasa ini semua sudah terlalu panjang dan panas...
 
ini gini, kalau si Silfester mau buat PK kedua lagi itu apa salahnya? sih kan tidak ada yang salah dengan haknya untuk meminta PK lagi. tapi sih kejaksaan harus bisa menangani situasi ini dengan bijak, jangan kayaknya memaksakan eksekusi tanpa alasan. dan sih juga perlu diingat bahwa kasus Silfester sudah lama sekarang, itu berarti gugatannya sudah tidak relevan lagi.
 
ini kasusnya kayak giliran siapa yang benar dan siapa yang salah. si pengamat ini rasa perlu diwaspadai kalau justru kejaksaan mau "makan" orang yang tidak punya niat untuk terlibat dalam sesuatu, padahal mahkamah sudah bawang putih lagi 2 kali. kayaknya perlu ada aturan yang lebih spesifik tentang ketika bisa dijalankan peninjauan kembali yang berbeda-beda kasusnya 🤔
 
ini masalahnya, sama-sama pengacara yang sama dan hasilnya gugur tapi lagi buat PK kedua siapa yang beda? ini kayak permainan berputar terus 😒. tapi apa yang penting, Silfester bisa melanjutkan ke prosesnya dan saya harap dia bisa mendapatkan jawaban yang adil dari pengadilan.
 
hahaha, silfester lagi ngerasa diremehi, kira-kira siapa yang mau eksekusi sama orang yang udah buang-buang waktunya? kayaknya sih Lechumanan gak bisa salah karena dia hanya mengajukan hak Silfester ya. tapi, kalau saya diajak nge-debate, saya aja bilang "silfester, silfester, silfester" 🤣👍
 
aku pikir kalau Silfester Matutina udah ngajukan PK pertama, kenapa lagi dia ajukan PK kedua? ini sih bikin kepanikan, nanti gini aja: Silfester Matutina mengajukan PK, lalu MK menggugurkan PK itu, tapi Silfester Matutina bisa terus-menerus mengajukan PK dan tidak ada yang bisa menghentikannya. ini sih bikin kurang percaya diri di pengadilan. 🤔
 
ini kayaknya keputusan pengacara Silfester Matutina ini kayaknya tidak adil banget, dia udah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, tapi masih bisa mengajukan PK kedua? ini kayaknya ada sesuatu yang salah sama sekali, jangan bilang hanya karena undang-undang yang diajukan, kalau benar-benar ada kesalahan maka harus dihakimi.
 
Saya pikir ini kenyataan canggih tentang proses hukum Indonesia, sih 🤯. Namun, saking cepatnya prosesnya, terkadang saya merasa penasaran bagaimana proses hukum yang canggih ini berakibat bagi korban fitnah? Apakah Silfester benar-benar memahami bahwa dia sendiri adalah salah satu korban dari kasus fitnah? 🤔

Saya juga penasaran apa yang akan terjadi jika pengajuan PK kedua Silfester diterima. Akan menjadi contoh bagaimana proses hukum ini berfungsi, atau hanya sekedar kejutan lagi di dunia hukum? 🤷‍♀️
 
ini kalimatnya si mahasiswa idealis 😊, aku rasa pasca proses persidangan itu kan bisa dilakukan karena ada saranan peninjauan kembali? tapi siapa tahu apa yang dihormati di pengadilan itu. aku pikir salah satu poin penting dari perdebatan ini adalah kepastian bahwa Silfester bisa melakukan PK kedua, ini akan memberi kesempatan untuk mengevaluasi lagi keputusan Majelis Hakim dan memastikan bahwa kebenaran dari kasus ini bisa terungkap secara penuh. semoga hal ini bisa membawa keadilan bagi Silfester 🤞
 
ini masalah Silfester lagi-lagi 🤯. siapa bilang dia tidak bisa adil? toh dia sudah mengajukan PK pertama, tapi gugur karena tidak hadir ke pengadilan. tapi dia masih bisa ajak lagi? kalau begitu siapa yang akan menunggu dia, kejaksaan atau pengadilan? kira-kira nggak ada orang yang penasaran dengan proses ini, kan? 😐
 
ini kasusnya kembali lagi sih 🤦‍♂️ apa artinya ngajuk pkn 2 jika 1st sudah gugur? padahal ada SEMA yang jelas-benar mengatur hanya 1 kali aja. tapi kayaknya Silfester mau ulang2 lagi karena udah rindu kasih eksekusi 😂. apa yang dia cari sih, kesempatan untuk jadi pasien eksekusi? 🤣
 
kembali
Top