Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina Bakal Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK
Saat ini, ketua umum relawan solidaritas merah putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Mengatur ulang proses persidangan ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan Silfester karena tidak hadir dalam proses persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata pengacara Silfester, Lechumanan.
Pengacara ini menjelaskan bahwa pembuatan PK adalah hak klien yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, dia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 tersebut.
Di sisi lain, Lechumanan menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia berpendapat bahwa peristiwa tersebut telah tidur dalam muda dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
Pada tahun 2017, Silfester diperdagangkan sebagai korban fitnah terkait dengan ucapannya dalam orasi yang kemudian dibacakan pada pengadilan.
Saat ini, ketua umum relawan solidaritas merah putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Mengatur ulang proses persidangan ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan Silfester karena tidak hadir dalam proses persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata pengacara Silfester, Lechumanan.
Pengacara ini menjelaskan bahwa pembuatan PK adalah hak klien yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, dia meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 tersebut.
Di sisi lain, Lechumanan menilai bahwa proses eksekusi terhadap Silfester juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia berpendapat bahwa peristiwa tersebut telah tidur dalam muda dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
Pada tahun 2017, Silfester diperdagangkan sebagai korban fitnah terkait dengan ucapannya dalam orasi yang kemudian dibacakan pada pengadilan.