Terpidana kasus korupsi Asabri, Adam Damiri, ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga hukumnya, Deolipa Yumara, mengklaim memiliki bukti baru yang dapat diajukan sebagai syarat PK. Pada pengajuan ini, Adam berharap dapat mendapatkan atensi khusus dari Presiden karena perannya dalam membela tanah air.
Pengajuan PK tersebut dilakukan setelah Deolipa menyatakan bahwa ada enam novum (bukti baru) yang dapat diajukan ke majelis hakim MA. Selain itu, mereka juga akan meminta pengampunan abolisi hingga amnesti kepada Presiden. Namun, Deolipa tetap menjaga agar PK dulu terlebih dahulu.
Deolipa juga menekankan bahwa ada kesalahan dalam penutupan kasus Adam Damiri oleh hakim. Menurutnya, Adam bekerja di Asabri sejak 2011-2015 dan tidak sesuai dengan dakwaan kejaksaan yang menyatakan 2016-2020. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
Sementara itu, Deolipa juga meminta Kementerian Pertahanan untuk ikut meninjau kasus Adam Damiri apabila diperlukan. Dia meyakini ada kejanggalan dalam kasus tersebut dan berharap dapat membantu Presiden membuat keputusan yang tepat.
Pengajuan PK tersebut dilakukan setelah Deolipa menyatakan bahwa ada enam novum (bukti baru) yang dapat diajukan ke majelis hakim MA. Selain itu, mereka juga akan meminta pengampunan abolisi hingga amnesti kepada Presiden. Namun, Deolipa tetap menjaga agar PK dulu terlebih dahulu.
Deolipa juga menekankan bahwa ada kesalahan dalam penutupan kasus Adam Damiri oleh hakim. Menurutnya, Adam bekerja di Asabri sejak 2011-2015 dan tidak sesuai dengan dakwaan kejaksaan yang menyatakan 2016-2020. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
Sementara itu, Deolipa juga meminta Kementerian Pertahanan untuk ikut meninjau kasus Adam Damiri apabila diperlukan. Dia meyakini ada kejanggalan dalam kasus tersebut dan berharap dapat membantu Presiden membuat keputusan yang tepat.