Terpidana korupsi Asabri, Adam Rachmat Damiri menilai vonis 16 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi, layaknya hukuman mati. Menurut kuasa hukumnya, pemohon PK telah berusia 74 tahun saat divonis oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Adam Damiri menilai bahwa kerugian PT Asabri dimulai sejak 2009, tapi hasil investigasi BPK RI baru menemukan kerugian mulai tahun 2012-2019. Ia menyebutkan bahwa jika kasasi menghitung kerugian negara dari tahun 2009, maka itu bertentangan dengan laporan BPK RI.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Adam Damiri tidak terjun dalam melakukan penentuan portofolio investasi saham maupun reksadana. Ia menyatakan bahwa pemohon PK tidak pernah melakukan perbuatan berupa bersepakat dengan pihak lain dan memberikan persetujuan atas penempatan investasi yang dimaksud.
Dalam amar petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Adam Damiri tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus Asabri. Lalu, membebaskan dan merehabilitasi Adam Damiri dari segala tuntutan hukum. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang pribadi yang telah disita dan membebaskannya dari uang pengganti sebesar Rp.17.972.600.000,00.
Kuasa hukum Adam Damiri menilai bahwa kerugian PT Asabri dimulai sejak 2009, tapi hasil investigasi BPK RI baru menemukan kerugian mulai tahun 2012-2019. Ia menyebutkan bahwa jika kasasi menghitung kerugian negara dari tahun 2009, maka itu bertentangan dengan laporan BPK RI.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Adam Damiri tidak terjun dalam melakukan penentuan portofolio investasi saham maupun reksadana. Ia menyatakan bahwa pemohon PK tidak pernah melakukan perbuatan berupa bersepakat dengan pihak lain dan memberikan persetujuan atas penempatan investasi yang dimaksud.
Dalam amar petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Adam Damiri tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus Asabri. Lalu, membebaskan dan merehabilitasi Adam Damiri dari segala tuntutan hukum. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang pribadi yang telah disita dan membebaskannya dari uang pengganti sebesar Rp.17.972.600.000,00.