BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Tiba-Tiba Kehilangan Status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Cara Membaliknya.
Pada 1 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diharapkan pembaruan ini dapat membuat bantuan tepat sasaran. Namun, karena beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, banyak masyarakat yang tidak bisa mengetahui penyebab kehilangan status mereka.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Ternyata, penyebab kehilangan status PBI tiba-tiba adalah karena pemutusan hubungan dengan kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada Data Terbesar Sektor Nasional (DTSEN). Banyak masyarakat yang tidak sadari sudah termasuk dalam salah satu kategori ini, sehingga terkena penghapusan.
Maka, bagaimana cara mengaktifkan kembali status PBI? Peserta yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan dapat melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.
Tolakatai ini merupakan langkah yang penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak terkena kehilangan status PBI.
Pada 1 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diharapkan pembaruan ini dapat membuat bantuan tepat sasaran. Namun, karena beberapa peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, banyak masyarakat yang tidak bisa mengetahui penyebab kehilangan status mereka.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Ternyata, penyebab kehilangan status PBI tiba-tiba adalah karena pemutusan hubungan dengan kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada Data Terbesar Sektor Nasional (DTSEN). Banyak masyarakat yang tidak sadari sudah termasuk dalam salah satu kategori ini, sehingga terkena penghapusan.
Maka, bagaimana cara mengaktifkan kembali status PBI? Peserta yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan dapat melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.
Tolakatai ini merupakan langkah yang penting bagi masyarakat Indonesia agar tidak terkena kehilangan status PBI.