TMII, Aset Negara yang Sudah Banyak Diabadikan
Pemerintah menyerahkan kepengelolanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kemensetneg. TMII merupakan aset negara seluas 146,7 hektare ini berfungsi sebagai sarana edukasi dan pengembangan budaya bangsa serta pusat inovasi generasi muda.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita milik keluarga mantan Presiden Soeharto mengelolanya. Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara. Namun, pengelolaannya diusahakan kepada Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun.
Pengambilalihan tersebut didasarkan rekomendasi BPK untuk membuat TMII lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dengan cara yang lebih luas. "Dengan demikian, presiden memutuskan menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII," kata Pratikno.
Selain itu, diharapkan bahwa kepengelolanan oleh Kemensetneg dan PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) dapat optimalkan daya guna pengelolaan TMII untuk menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.
Pemerintah menyerahkan kepengelolanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kemensetneg. TMII merupakan aset negara seluas 146,7 hektare ini berfungsi sebagai sarana edukasi dan pengembangan budaya bangsa serta pusat inovasi generasi muda.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita milik keluarga mantan Presiden Soeharto mengelolanya. Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara. Namun, pengelolaannya diusahakan kepada Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun.
Pengambilalihan tersebut didasarkan rekomendasi BPK untuk membuat TMII lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dengan cara yang lebih luas. "Dengan demikian, presiden memutuskan menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII," kata Pratikno.
Selain itu, diharapkan bahwa kepengelolanan oleh Kemensetneg dan PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) dapat optimalkan daya guna pengelolaan TMII untuk menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.