Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditahan KPK, Rp 5,7 Miliar Suap Terlarut
Pada hari Kamis (11/12/2025), pasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah yang terlibat dalam skandal suap sebesar Rp 5,7 miliar. Ardito Wijaya diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Menurut informasi yang diberikan Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, skandal ini dimulai pada bulan Juni 2025 lalu. Dalam kasus ini, Ardito Wijaya diduga menetapkan komisi untuk beberapa proyek di Pemkab Lampung Tengah.
"Kasus ini dimulai pada bulan Juni 2025, ketika Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah", kata Mungki Hadipratikto.
Dalam foto yang diterbitkan, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, melihat terlihat saat rilis penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Pada hari Kamis (11/12/2025), pasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah yang terlibat dalam skandal suap sebesar Rp 5,7 miliar. Ardito Wijaya diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Menurut informasi yang diberikan Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, skandal ini dimulai pada bulan Juni 2025 lalu. Dalam kasus ini, Ardito Wijaya diduga menetapkan komisi untuk beberapa proyek di Pemkab Lampung Tengah.
"Kasus ini dimulai pada bulan Juni 2025, ketika Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah", kata Mungki Hadipratikto.
Dalam foto yang diterbitkan, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, melihat terlihat saat rilis penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.