Dalam kasus korupsi yang melibatkan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), terdakwa Bakri menerimanya 22 mobil mewah dengan harga jutaan rupiah. Antara lain, Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, Lexus, Porsche, dan beberapa merek lainnya yang merupakan simbol kekayaan.
Menurut saksi utama, Bayhaqi, sebagai karyawan AALF, dia bertanggung jawab membayar pajak untuk semua mobil tersebut. Namun, menurut Bayhaqi, dia hanya menerima arahan dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak, dan tidak pernah meminta uang dari sumber lain.
Bayhaqi menyatakan bahwa dia sendiri yang membawa uang untuk membayar pajak mobil-mobil tersebut ke kantor Samsat. Dia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa melalui perantara apa pun.
Kasus ini berhubungan dengan vonis lepas terhadap Ariyanto dan korporasi Wilmar Group, yang juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saksi utama ini menjadi bocoran penting dalam kasus korupsi ini.
Menurut saksi utama, Bayhaqi, sebagai karyawan AALF, dia bertanggung jawab membayar pajak untuk semua mobil tersebut. Namun, menurut Bayhaqi, dia hanya menerima arahan dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak, dan tidak pernah meminta uang dari sumber lain.
Bayhaqi menyatakan bahwa dia sendiri yang membawa uang untuk membayar pajak mobil-mobil tersebut ke kantor Samsat. Dia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa melalui perantara apa pun.
Kasus ini berhubungan dengan vonis lepas terhadap Ariyanto dan korporasi Wilmar Group, yang juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saksi utama ini menjadi bocoran penting dalam kasus korupsi ini.