Kasus korupsi milik M Syafei, yang berjudul "Migor", terungkap saat digaji Rp 60 juta/bulan.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui kasus ini dan membunyikan bahwa Syafei diterima sebagai General Manager (GM) Wilmar setelah memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain.
Sovista Maya Khrisna, istrinya yang juga menjadi saksi, mengatakan bahwa Syafei bekerja di Wilmar dan mendapatkan gaji Rp 60 juta/bulan. Aliran duit itu terjadi dalam periode 30 Januari-Desember 2024.
Jaksa mendalami tentang pekerjaan Syafei dan mengakui bahwa ada nilai transaksi secara keseluruhan Rp 646,8 juta di rekeningnya pada periode tersebut.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan bahwa syafu Syafei selalu memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta untuk akhir bulan itu.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui kasus ini dan membunyikan bahwa Syafei diterima sebagai General Manager (GM) Wilmar setelah memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain.
Sovista Maya Khrisna, istrinya yang juga menjadi saksi, mengatakan bahwa Syafei bekerja di Wilmar dan mendapatkan gaji Rp 60 juta/bulan. Aliran duit itu terjadi dalam periode 30 Januari-Desember 2024.
Jaksa mendalami tentang pekerjaan Syafei dan mengakui bahwa ada nilai transaksi secara keseluruhan Rp 646,8 juta di rekeningnya pada periode tersebut.
Selain itu, jaksa juga menunjukkan bahwa syafu Syafei selalu memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta untuk akhir bulan itu.