Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadapi tuntutan hukuman yang berat. Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman beragam, mulai 3 tahun hingga 5,5 tahun penjara. Terdakwa Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid.
Sementara itu, pejabat Pemkab Karanganyar, Soenarto, dituntut 4 tahun penjara. Ia merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proyek berjalan. Selain penjara, Soenarto juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Terdakwa lain, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Begitu pula dengan terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY. Ia dituntut 3,5 tahun penjara serta bayar uang pengganti Rp355 juta.
Sedangkan terdakwa Tri Asto Cahyono selaku investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan. Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun hingga kini tak pernah hadir di persidangan.
Sidang pledoi akan dijadwalkan pada Jumat (6/2/2026). Jaksa menilai proyek tersebut sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Sementara itu, pejabat Pemkab Karanganyar, Soenarto, dituntut 4 tahun penjara. Ia merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proyek berjalan. Selain penjara, Soenarto juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Terdakwa lain, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Begitu pula dengan terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY. Ia dituntut 3,5 tahun penjara serta bayar uang pengganti Rp355 juta.
Sedangkan terdakwa Tri Asto Cahyono selaku investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan. Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun hingga kini tak pernah hadir di persidangan.
Sidang pledoi akan dijadwalkan pada Jumat (6/2/2026). Jaksa menilai proyek tersebut sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.