Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Terjun ke Tempat Tuntutan
Dalam sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jaksa Penuntut Umum Hartanto mengancam tuntutan terhadap kelima terdakwa dengan hukuman beragam. Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang lelang pembangunan masjid, dituntun dengan 5,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peran para terdakwa dalam kasus ini bervariasi, sehingga hukumannya juga berbeda. Selain Ali, pejabat Pemkab Karanganyar Soenarto dituntun dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntun dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa lainnya, Agus Hananto Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, diuntun dengan 3,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp355 juta. Sedangkan Tri Asto Cahyono, investor subkontraktor, diuntun dengan 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini dimulai dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang dibiayai APBD dengan nilai sebesar Rp78,9 miliar. Jaksa menilai bahwa proyek tersebut terlalu banyak penyimpangan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan.
Nama eks Bupati Karanganyar Juliyatmono juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun tidak pernah hadir di persidangan.
Dalam sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jaksa Penuntut Umum Hartanto mengancam tuntutan terhadap kelima terdakwa dengan hukuman beragam. Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang lelang pembangunan masjid, dituntun dengan 5,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peran para terdakwa dalam kasus ini bervariasi, sehingga hukumannya juga berbeda. Selain Ali, pejabat Pemkab Karanganyar Soenarto dituntun dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntun dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa lainnya, Agus Hananto Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, diuntun dengan 3,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp355 juta. Sedangkan Tri Asto Cahyono, investor subkontraktor, diuntun dengan 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini dimulai dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang dibiayai APBD dengan nilai sebesar Rp78,9 miliar. Jaksa menilai bahwa proyek tersebut terlalu banyak penyimpangan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan.
Nama eks Bupati Karanganyar Juliyatmono juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun tidak pernah hadir di persidangan.