Pengadilan Tipikor Semarang mengawali sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman beragam, mulai 3 tahun hingga 5,5 tahun penjara. Kasus ini melibatkan proyek pembangunan masjid yang dibiayai APBD dan menyedot perhatian publik. Nilai proyek tersebut mencapai Rp78,9 miliar.
Terdakwa Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan subsider kurungan 190 hari. Ali dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pejabat Pemkab Karanganyar, Soenarto, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp500 juta. Sementara itu, terdakwa Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan.
Terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, dituntut 3,5 tahun penjara serta bayar uang pengganti Rp355 juta. Sedangkan terdakwa Tri Asto Cahyono, investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan masjid yang dianggap sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut, termasuk nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang diduga menerima fee Rp5 miliar tetapi tidak pernah hadir di persidangan.
Terdakwa Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan subsider kurungan 190 hari. Ali dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pejabat Pemkab Karanganyar, Soenarto, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp500 juta. Sementara itu, terdakwa Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan.
Terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, dituntut 3,5 tahun penjara serta bayar uang pengganti Rp355 juta. Sedangkan terdakwa Tri Asto Cahyono, investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan masjid yang dianggap sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut, termasuk nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang diduga menerima fee Rp5 miliar tetapi tidak pernah hadir di persidangan.