Bekas Pengadilan Pidana Terbengkalai, Halte BNN 1 di Cawang Akan Dibongkar Pemprov DKI
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Direktorat Jenderal Keamanan Nasional (BNN) menetapkan untuk menghentikan penggunaan bekas penempatan hukuman terbengkalai di Halte BNN 1 Cawang, yang sekarang menjadi pusat pelayanan dan penyelidikan.
Menurut informasi diterima, halte ini digunakan sebagai tempat untuk menahan sosok-sosok yang mengalami terbengkalai pidana pada masa lalu.
"Saat ini, kami tidak lagi memerlukan fasilitas itu karena telah menemukan lokasi yang lebih optimal untuk kegiatan penyelidikan dan pelayanan," kata Kepala BNN 1 Cawang, Iptu Andi Hermawan.
Pengadilan terbengkalai di Jakarta selama bertahun-tahun menjadi titik fokus pembicaraan masyarakat karena banyaknya kematian di dalam tempat penempatan hukuman tersebut.
Menurut data dari Pemprov DKI, hingga bulan September 2022, diterapkan penahanan terbengkalai sebanyak 20.444 orang, dengan 10.323 dari total itu meninggal di dalam fasilitas tersebut.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Direktorat Jenderal Keamanan Nasional (BNN) menetapkan untuk menghentikan penggunaan bekas penempatan hukuman terbengkalai di Halte BNN 1 Cawang, yang sekarang menjadi pusat pelayanan dan penyelidikan.
Menurut informasi diterima, halte ini digunakan sebagai tempat untuk menahan sosok-sosok yang mengalami terbengkalai pidana pada masa lalu.
"Saat ini, kami tidak lagi memerlukan fasilitas itu karena telah menemukan lokasi yang lebih optimal untuk kegiatan penyelidikan dan pelayanan," kata Kepala BNN 1 Cawang, Iptu Andi Hermawan.
Pengadilan terbengkalai di Jakarta selama bertahun-tahun menjadi titik fokus pembicaraan masyarakat karena banyaknya kematian di dalam tempat penempatan hukuman tersebut.
Menurut data dari Pemprov DKI, hingga bulan September 2022, diterapkan penahanan terbengkalai sebanyak 20.444 orang, dengan 10.323 dari total itu meninggal di dalam fasilitas tersebut.