Berdasarkan kebijakan baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, warga negara asing (WNA) dengan keterikatan kuat dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Kebijakan ini bernama Global Citizen of Indonesia (GCI).
Manfaat dari kebijakan GCI adalah memberikan solusi atas isu kewarganegaraan ganda, sehingga warga negara asing dengan ikatan kuat dengan Indonesia bisa tetap menjaga hubungan mereka dengan tanah air. Selain itu, pemohon GCI juga tidak perlu mengubah status kewarganegaraan asalnya.
Ada beberapa klasifikasi yang ditentukan untuk menerima GCI, yaitu eks WNI, keturunan eks WNI, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI, anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI.
Pemohon GCI dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). Jika memilih menggunakan fasilitas autogate, pemohon harus mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon GCI. Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, ada persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, pemegang GCI juga harus memiliki jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi dengan nilai tertentu sesuai kategori.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Manfaat dari kebijakan GCI adalah memberikan solusi atas isu kewarganegaraan ganda, sehingga warga negara asing dengan ikatan kuat dengan Indonesia bisa tetap menjaga hubungan mereka dengan tanah air. Selain itu, pemohon GCI juga tidak perlu mengubah status kewarganegaraan asalnya.
Ada beberapa klasifikasi yang ditentukan untuk menerima GCI, yaitu eks WNI, keturunan eks WNI, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI, anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI.
Pemohon GCI dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). Jika memilih menggunakan fasilitas autogate, pemohon harus mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon GCI. Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, ada persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, pemegang GCI juga harus memiliki jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi dengan nilai tertentu sesuai kategori.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.