Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang meluncurkan saat peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 ini menawarkan solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
GCI diperuntukkan bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi.
Selain itu, bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
GCI diperuntukkan bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi.
Selain itu, bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.