Tersangka Ibu Jual Anak Kandung dengan Harga Rp85 Juta di Jakarta Barat
Seorang perempuan berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri di wilayah Jakarta Barat. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut informasi yang didapatkan, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, saat tersangka IJ menjemput anaknya, RZ, dari rumah CN selaku tante dan RS selaku nenek korban. Kepada keluarga, IJ mengaku hendak mengajak anaknya bermain.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, RZ tidak juga dikembalikan. Kecurigaan keluarga muncul setelah AH menghubungi CN dan menyampaikan bahwa IJ tengah memiliki banyak uang. AH kemudian menanyakan keberadaan RZ, yang selama ini diketahui dirawat oleh CN.
CN lalu mencari IJ. Saat berhasil bertemu, IJ diketahui bersama tersangka N. Ketika ditanya mengenai keberadaan RZ, tersangka N justru memberikan alasan yang tidak jelas. Menurut informasi yang didapatkan, anak korban RZ berada di Medan, di rumah saudara tersangka N.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO tersebut dan menemukan bahwa IJ menjual anak kandungnya sendiri dengan harga puluhan juta rupiah. Ini adalah contoh dari kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama dalam hal perlindungan anak-anak.
Seorang perempuan berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri di wilayah Jakarta Barat. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut informasi yang didapatkan, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, saat tersangka IJ menjemput anaknya, RZ, dari rumah CN selaku tante dan RS selaku nenek korban. Kepada keluarga, IJ mengaku hendak mengajak anaknya bermain.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, RZ tidak juga dikembalikan. Kecurigaan keluarga muncul setelah AH menghubungi CN dan menyampaikan bahwa IJ tengah memiliki banyak uang. AH kemudian menanyakan keberadaan RZ, yang selama ini diketahui dirawat oleh CN.
CN lalu mencari IJ. Saat berhasil bertemu, IJ diketahui bersama tersangka N. Ketika ditanya mengenai keberadaan RZ, tersangka N justru memberikan alasan yang tidak jelas. Menurut informasi yang didapatkan, anak korban RZ berada di Medan, di rumah saudara tersangka N.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO tersebut dan menemukan bahwa IJ menjual anak kandungnya sendiri dengan harga puluhan juta rupiah. Ini adalah contoh dari kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama dalam hal perlindungan anak-anak.