Tedjowulan Nyatakan Jadi Ad Interim Raja Solo, Apa Artinya?

Rajanya, Baginda Solo: Apa Artinya Jadi Ad Interim?

Dalam peristirahan Pakubuwana XIII dimakamkan di Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mengumumkan dirinya sebagai ad interim Raja Solo. Konsep ini adalah jawaban atas masalah suksesi yang muncul pada masa sebelumnya.

Saat itu, Pakubuwana XIII dan KGPH Hangabehi (sekarang PB XIII) saling klaim sebagai pengganti Pakubuwana XII yang meninggal pada 2004. Perdebatan antara kedua belah pihak berujung pada konflik internal di Keraton Solo. Meski dalam konteks saat itu masih dipertanyakan, sekarang Konsep ad interim memiliki kepentingan lebih luas.

Kemudian ada SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menjelaskan status dan pengelolaan Kasunanan Surakarta. Pada dasarnya itu diatur bahwa Mahamenteri dipimpin oleh Pakubuwana XIII dan didampingi oleh Mahamenteri, yaitu Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Jadi ad interim berarti pelaksana tugas (Plt) Raja Solo. Dan apa saja tugasnya? Ad interim tidak berarti menggantikan penerus takhta Pakubuwana XIII. Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut ada penjabatan dan tanggung jawab tugas yang harus dijalankan.

Tedjowulan menegaskan posisinya hanya sementara, bukan berarti ia menjadi pengganti raja nantinya bergelar Pakubuwana XIV. Ad interim juga tidak mengindikasikan adanya konflik suksesi pada saat itu atau yang terjadi saat ini.

Salah satu tujuan dari kehadiran Plt Raja Solo adalah menghindari konflik suksesi yang mungkin terjadi nanti. Dengan demikian, ad interim akan berfungsi sebagai pengawas dan pencegahan kekacauan yang mungkin terjadi selama proses penerusnya.
 
Gue pikir konsep ini lumayan keren ya, karena jadi ada orang yang bertanggung jawab atas keseluruhan hal, tapi tidak pula gantong takhta nanti ๐Ÿค”๐Ÿ‘‘. Kalau konflik suksesi terjadi lagi, ad interim bisa jadi pengawas utama, dan tidak gue penasaran siapa yang bakal menjadi Pakubuwana XIV di masa depan ๐Ÿ˜. Gue harap ad interim bisa bekerja dengan baik dan tidak ada masalah-masalah yang ngejutkan masyarakat ๐Ÿ’ฏ๐Ÿ‘.
 
๐Ÿค” Wah, konsep Ad Interim itu apa? Jadi kayaknya ada masalah suksesi di Keraton Solo dulu, kan? Sementara ini Kanjeng Gusti Tedjowulan jadi Ad Interim Raja Solo, tapi bukan berarti dia menjadi pengganti Pakubuwana XIII. Ya, ada aturan kalau Mahamenteri dipimpin oleh Pakubuwana XIII dan didampingi oleh Kanjeng Tedjowulan. Saya rasa itu jujur, kan? Ad Interim hanya buat mengatur tugas-tugas yang harus dijalankan sementara, bukan buat menggantikan pengganti takhta nanti. Yang penting, ini bikin menghindari konflik suksesi, ya! ๐Ÿ™
 
Makanya nggak bisa ngerti sih kalau Pak Tedjowulan diangkat sebagai Ad Interim. Saya pikir itu cara yang baik, tapi juga bikin keraguan. Bagaimana kalau saat ini ada konflik lagi? Siapa nanti yang menjadi raja? Saya setuju dengan ide itu, tapi saya ingin melihat bagaimana pltf dijalankan dulu. Mungkin bisa jadi perbaikan dari sistem yang sebelumnya.
 
Maksud dari ini kalau Pak Tedjowulan jadi raja sementara sih, bukan berarti dia ganti gantian Pakubuwana XIV deh. Tujuannya apa sih? Jadi tidak ada konflik lagi nanti. Makasih ya Pak Tedjowulan untuk jujur tentang itu ๐Ÿ™
 
Maksud sih apa artinya jadi ad interim? Mereka bilang bahwa Pakubuwana XIII masih belum tentu punya keturunan, kan? Jadi, Kanjeng Gusti Tedjowulan dijadikan Plt Raja Solo sementara. Saya rasa itu yang penting adalah menghindari konflik suksesi nanti, ya? Tapi, siapa tahu Pakubuwana XIII punya anak kecil, mungkin kan jadi masalah lagi nanti...
 
aku pikir ini cerita yang menarik banget! kalau aku jadi raja solo, aku juga akan sedikit bingung apalagi kalau ada konflik suksesi. tapi aku paham bahwa kehadiran ad interim di sini bukan untuk menggantikan raja nanti, tapi lebih seperti pengawas dan penegak larangan untuk mencegah kekacauan. aku juga setuju dengan ide ini, karena kalau tidak ada pengawasan, konflik suksesi bisa terjadi dan membuat kesalahan-kesalahan yang tidak perlu terjadi lagi.
 
Mereka gini, kan? Ad interim itu seperti pemanggilan gaji untuk pejabat Kasunanan Solo, tapi bukan berarti dia menjadi pengganti Pakubuwana XIII. Saya pikir ini bisa mengurangi konflik suksesi di masa depan, tapi apa keberadaannya jadi sementara lama? Aku rasa lebih baik jika ada peraturan yang jelas dan tidak ambigu seperti ini ๐Ÿ˜
 
Paket ini aku rasa masalahnya punya 2 komponen yaitu konflik suksesi dan pengelolaan keraton. Konflik suksesi itu udah sengaja diatasi dengan ad interim, tapi aku rasa masih ada tekanan psikologis bagi Pakubuwana XIII sendiri kalau mau bergelar Pakubuwana XIV nanti. Mungkin dia ingin nyaman dulu sebelum ambil keputusan besar-besaran seperti itu. ๐Ÿค”
 
aku pikir kalau ada ad interim raja solo, itu artinya ada krisis suksesi lagi di keraton solo, tapi sekarang gak sebanyak sebelumnya ๐Ÿ˜…. aku rasa konsep ini kayak membuat siapa pun menjadi tempat pengganti sementara, jadi gak ada konflik suksesi yang serius. kanjeng gusti panembahan tedjowulan gak bilang kalau ia akan jadi raja setelah pakubuwana xiii, tapi hanya sebagai tempat pencegahan kekacauan aja ๐Ÿ™.
 
๐Ÿค” Adon-mie! Konsep ini sebenarnya sudah ada, tapi dijadikan 'bagian' dari SK Mendagri 2017, kan? ๐Ÿ“Š Menurut data, sejak tahun 2004, hanya dua orang yang bertugas sebagai Plt Raja Solo: Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dan KGPH Hangabehi (sekarang PB XIII). ๐Ÿ•ฐ๏ธ Semua proses suksesi yang terjadi sebelumnya ternyata tidak memiliki akibat yang signifikan, kan? ๐Ÿ˜ Selain itu, konsep ini juga memungkinkan adanya kerja sama antara kedua belah pihak di Keraton Solo. ๐Ÿค Menurut grafik pendapatan Kasunanan Surakarta, pendapatan yang diterima oleh Plt Raja Solo per bulan adalah Rp 1,4 miliar! ๐Ÿ’ธ Dan, menurut data demografi Solo, Jawa Tengah memiliki populasi lebih dari 3 juta orang. ๐Ÿ“Š
 
kembali
Top