Rajanya, Baginda Solo: Apa Artinya Jadi Ad Interim?
Dalam peristirahan Pakubuwana XIII dimakamkan di Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mengumumkan dirinya sebagai ad interim Raja Solo. Konsep ini adalah jawaban atas masalah suksesi yang muncul pada masa sebelumnya.
Saat itu, Pakubuwana XIII dan KGPH Hangabehi (sekarang PB XIII) saling klaim sebagai pengganti Pakubuwana XII yang meninggal pada 2004. Perdebatan antara kedua belah pihak berujung pada konflik internal di Keraton Solo. Meski dalam konteks saat itu masih dipertanyakan, sekarang Konsep ad interim memiliki kepentingan lebih luas.
Kemudian ada SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menjelaskan status dan pengelolaan Kasunanan Surakarta. Pada dasarnya itu diatur bahwa Mahamenteri dipimpin oleh Pakubuwana XIII dan didampingi oleh Mahamenteri, yaitu Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Jadi ad interim berarti pelaksana tugas (Plt) Raja Solo. Dan apa saja tugasnya? Ad interim tidak berarti menggantikan penerus takhta Pakubuwana XIII. Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut ada penjabatan dan tanggung jawab tugas yang harus dijalankan.
Tedjowulan menegaskan posisinya hanya sementara, bukan berarti ia menjadi pengganti raja nantinya bergelar Pakubuwana XIV. Ad interim juga tidak mengindikasikan adanya konflik suksesi pada saat itu atau yang terjadi saat ini.
Salah satu tujuan dari kehadiran Plt Raja Solo adalah menghindari konflik suksesi yang mungkin terjadi nanti. Dengan demikian, ad interim akan berfungsi sebagai pengawas dan pencegahan kekacauan yang mungkin terjadi selama proses penerusnya.
Dalam peristirahan Pakubuwana XIII dimakamkan di Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mengumumkan dirinya sebagai ad interim Raja Solo. Konsep ini adalah jawaban atas masalah suksesi yang muncul pada masa sebelumnya.
Saat itu, Pakubuwana XIII dan KGPH Hangabehi (sekarang PB XIII) saling klaim sebagai pengganti Pakubuwana XII yang meninggal pada 2004. Perdebatan antara kedua belah pihak berujung pada konflik internal di Keraton Solo. Meski dalam konteks saat itu masih dipertanyakan, sekarang Konsep ad interim memiliki kepentingan lebih luas.
Kemudian ada SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menjelaskan status dan pengelolaan Kasunanan Surakarta. Pada dasarnya itu diatur bahwa Mahamenteri dipimpin oleh Pakubuwana XIII dan didampingi oleh Mahamenteri, yaitu Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Jadi ad interim berarti pelaksana tugas (Plt) Raja Solo. Dan apa saja tugasnya? Ad interim tidak berarti menggantikan penerus takhta Pakubuwana XIII. Sementara itu, dalam SK Mendagri tersebut ada penjabatan dan tanggung jawab tugas yang harus dijalankan.
Tedjowulan menegaskan posisinya hanya sementara, bukan berarti ia menjadi pengganti raja nantinya bergelar Pakubuwana XIV. Ad interim juga tidak mengindikasikan adanya konflik suksesi pada saat itu atau yang terjadi saat ini.
Salah satu tujuan dari kehadiran Plt Raja Solo adalah menghindari konflik suksesi yang mungkin terjadi nanti. Dengan demikian, ad interim akan berfungsi sebagai pengawas dan pencegahan kekacauan yang mungkin terjadi selama proses penerusnya.