Protes yang gila di pengadilan: Delpedro cs ditolak praperadilan!
Kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar periksa para hakim yang menolak permohonan praperadilan empat tersangka dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Tak kalah, mereka juga minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperiksa.
Pada hari ini, para hakim itu menolak praperadilan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang dianggap bertanggung jawab atas aksi demonstrasi. Putusnya tadi, membuat massa sangat galak, membentangkan poster di luar ruang sidang dan meminta agar Delpedro cs dibebaskan.
Protes itu gila banget! Massa berteriak, "Bebaskan kawan kami! Bebaskan Delpedro, bebaskan Syahdan, bebaskan Muzaffar, bebaskan Khariq!" sambil mengangkat poster. Poster yang mereka bawa bertuliskan, seperti "Solidaritas pada Kawan yang Dibungkam Negara", "Bebaskan Semua Massa Aksi yang Ditangkap!", dan lain-lain.
Mereka juga mengacungkan kartu merah, membunyikan pluit, dan berteriak, "Protes adalah hak!" Tak kalah, beberapa orang juga membawa seruan seperti "Kami Bersama Syahdan" dan "Kami Bersama Muzaffar".
Penangkapan Delpedro cs dan rekan-rekannya dianggap menyalahi prosedur hukum. Mereka berargumen bahwa polisi belum memiliki dua alat bukti yang cukup, serta tidak memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.
Dengan demikian, TAUD ingin agar Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperiksa para hakim itu. Mereka juga ingin memastikan bahwa prosedur hukum diikuti dengan baik dalam kasus ini.
Kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar periksa para hakim yang menolak permohonan praperadilan empat tersangka dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Tak kalah, mereka juga minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperiksa.
Pada hari ini, para hakim itu menolak praperadilan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang dianggap bertanggung jawab atas aksi demonstrasi. Putusnya tadi, membuat massa sangat galak, membentangkan poster di luar ruang sidang dan meminta agar Delpedro cs dibebaskan.
Protes itu gila banget! Massa berteriak, "Bebaskan kawan kami! Bebaskan Delpedro, bebaskan Syahdan, bebaskan Muzaffar, bebaskan Khariq!" sambil mengangkat poster. Poster yang mereka bawa bertuliskan, seperti "Solidaritas pada Kawan yang Dibungkam Negara", "Bebaskan Semua Massa Aksi yang Ditangkap!", dan lain-lain.
Mereka juga mengacungkan kartu merah, membunyikan pluit, dan berteriak, "Protes adalah hak!" Tak kalah, beberapa orang juga membawa seruan seperti "Kami Bersama Syahdan" dan "Kami Bersama Muzaffar".
Penangkapan Delpedro cs dan rekan-rekannya dianggap menyalahi prosedur hukum. Mereka berargumen bahwa polisi belum memiliki dua alat bukti yang cukup, serta tidak memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.
Dengan demikian, TAUD ingin agar Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperiksa para hakim itu. Mereka juga ingin memastikan bahwa prosedur hukum diikuti dengan baik dalam kasus ini.