Masyarakat Indonesia diminta mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 28 Oktober 2025, sebagai peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam upacara ini.
Pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dengan memastikan bahwa tiang bendera bersih dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat. Selain itu, masyarakat tidak boleh menyentuh tanah atau benda lain di bawahnya saat mengibarkan atau menurunkan bendera.
Tata cara pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan saat menggunakan bendera ini, seperti tidak digunakan untuk reklame atau penutup benda, tidak mencetak tulisan atau gambar di atas bendera, serta tidak memakai bendera sebagai pakaian atau dekorasi yang tidak pantas.
Masyarakat diminta juga mengibarkan bendera beserta spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, dan konten kreatif terkait kepemudaan. Selain itu, stasiun radio dan televisi juga diminta untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan mars pemuda.
Kemenpora juga mendorong berbagai kegiatan seperti diskusi kepemudaan, kegiatan sosial, serta upacara bendera di seluruh daerah.
Pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dengan memastikan bahwa tiang bendera bersih dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat. Selain itu, masyarakat tidak boleh menyentuh tanah atau benda lain di bawahnya saat mengibarkan atau menurunkan bendera.
Tata cara pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan saat menggunakan bendera ini, seperti tidak digunakan untuk reklame atau penutup benda, tidak mencetak tulisan atau gambar di atas bendera, serta tidak memakai bendera sebagai pakaian atau dekorasi yang tidak pantas.
Masyarakat diminta juga mengibarkan bendera beserta spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, dan konten kreatif terkait kepemudaan. Selain itu, stasiun radio dan televisi juga diminta untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan mars pemuda.
Kemenpora juga mendorong berbagai kegiatan seperti diskusi kepemudaan, kegiatan sosial, serta upacara bendera di seluruh daerah.