Tata Cara dan Link Pengajuan Pendataan Aset Koperasi Merah Putih

Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 15 November 2025. Pendataan aset ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam penggunaan aset tanah dan/atau bangunan bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pihak Koperasi Merah Putih perlu mempersiapkan sejumlah berkas yang lengkap dan valid untuk mengajukan pendataan aset ini. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025, berikut merupakan daftar berkas yang perlu disiapkan:

* Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah atau bangunan (seerti sertifikat, surat hibah, atau keterangan penggunaan asset pemerintah)
* Peta lokasi atau koordinat aset minimal 1.000m2
* Dokumen foto kondisi fisik lahan/bangunan

Selain itu, aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi harus memiliki kriteria paling sedikit sebagai berikut:

* Lokasi strategis/mudah dijangkau
* Luas minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi)

Cara pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu:

1. Ajukan melalui SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id kemudian masuk menu "Formulir Permohonan"
2. Lapor kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
3. Lakukan koordinasi dengan KODIM/KORAMIL setempat

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi berjalan lebih terukur dan terarah.
 
Kalau mau ngerasa nyaman banget nih. Pendataan aset Koperasi Merah Putih itu penting banget, tapi aku pikir pihak koperasi harus lebih teliti dulu, ya. Mereka harus memastikan semua berkas mereka lengkap dan valid, jangan sampai salah info atau salah dokumen. Dan aku rasa kriteria 1.000m2 untuk lokasi strategis itu terlalu mudah, mungkin perlu diadaptasi lagi sesuai kebutuhan desa-desa masing-masing.
 
aku pikir ini benar-benar penting banget kaya sih! perusahan koperasi merah putih punya aset yang cukup banyak kan, jadi kalau diatur dengan benar tentu akan bisa meningkatkan keseragaman dan tertib administrasinya

berdasarkan survei 2025, 70% dari perusahaan koperasi merah putih di indonesia telah menggunakan aset tanah dan/atau bangunan untuk keperluan operasionalisasi yang lebih baik

data menunjukkan bahwa aset tanah dengan luas minimal 1.000 m2 memiliki potensi meningkatkan pendapatan perusahaan sebesar 25%

selain itu, juga perlu diingat bahwa proses pengajuan pendataan aset ini harus dilakukan dengan cepat dan efektif, karena jika tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan dalam jangka panjang

di tahun 2025 ini, ada anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pembangunan fasilitas fisik koperasi, maka kita harus mengoptimalkannya dengan baik
 
Gue pikir ini sangat penting banget untuk Koperasi Merah Putih nih! Kalau gue coba lihat, ada banyak kekacauan dalam penggunaan aset tanah dan bangunan di Indonesia, apalagi di kota-kota besar. Jadi kalau gue bisa, kalau punya kesempatan, gue akan mengajukan pendataan aset ini agar bisa membuat sistem yang lebih terstruktur dan terorganisir. Gue rasa ini juga akan membantu pembangunan Koperasi Merah Putih menjadi lebih efisien dan tidak ada lagi kekacauan seperti sebelumnya 📈
 
Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih itu, pasti perlu diperhatikan dengan baik. Kalau gak diatur, gak bisa punya keseragaman administrasi sih 🤔. Saya rasa pihak Koperasi Merah Putih harus memastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid, jangan sampai ada yang salah atau bingung saat pengajuan 😅. Selain itu, aset tanah dan bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi harus punya kriteria yang jelas banget, seperti lokasi strategis dan luas minimal 1.000 m2 🗺️. Cara pengajuan pendataan ini juga bisa jadi yang baik, melalui tiga tahap yaitu SIMKOPDES, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, dan KODIM/KORAMIL setempat 📝.
 
Gak keberatan sih kalau pemerintah ingin mengatur pendataan aset Koperasi Merah Putih. Semoga bisa membantu membuat proses pengadaan dan penggunaan aset tanah dan bangunan menjadi lebih efisien dan tertib. Tapi, gak nyaman juga nih kalau harus mempersiapkan banyak berkas dan waktu yang panjang untuk mengajukan pendataan ini. Mungkin bisa saja ada penyesuaian atau kemudahan bagi koperasi kecil-kecilan yang tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
 
hebat banget ya sih kalau pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih bisa dilakukan hingga batas waktu terakhir ini! makanya harus segera buat persiapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti sertifikat kepemilikan, foto kondisi fisik lahan/bangunan, dan lain-lain. kayaknya sih itu penting banget agar proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi berjalan lebih lancar dan terarah.
 
ada kira-kira 70% kalangan netizen di Indonesia yang belum punya data aset sendiri, kalo mau ngerjakin pendataan aset di bulan november ini pasti ada kesempatan untuk mendapatkan beasiswa proyek kerja sama dengan pemerintah desa. tapi apa sih keuntungan nyari aset tanah/bangunan kalau kita belum punya usaha sendiri? mungkin kira-kira 80% Koperasi Merah Putih yang masih berdiri di daerah pedesaan ini udah punya konsep bisnis yang bagus sekali, tapi mungkin perlu diarahin untuk mengembangkan konsep tersebut lebih lanjut. dan siapa tahu nanti kalau pendataan aset ini bisa memberikan manfaat bagi koperasi Merah Putih, misalnya bisa mendapatkan subsidi atau beasiswa dari pemerintah desa. 📊👍
 
Gue pikir kaya apa kalo pihak Koperasi Merah Putih punya aset yang bisa jadi mau dijadikan tempat olahraga atau sesuatu yang kayaknya bikin banyak orang senang 🏰👍
 
heyyyy 😂 aku rasa gini penting banget! jadi koperasi merah putih diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan valid agar bisa ajukan pendataan asetnya. aku suka kayaknya karena kalau punya dokumen-dokumen yang benar-benar lengkap aja, kemudian bisa ngerasa aman bahwa aset aset mereka sudah diatur dengan baik 💯. tapi aku rasa penting banget juga agar koperasi-koperasi lain di desa/delkatanya juga ikut mempersiapkan dokumen-dokumen yang lengkap aja, biar bisa saling bantu dan ngerasa nyaman 😊.
 
Oiaa, aku pikir ini gampang banget untuk pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih! Aku senang banget bisa melihat progres pembangunan fasilitas fisik koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jangan lupa nunggu batas waktu terakhir ya, 15 November 2025! *ikon hati merah*

Aku rasa penting juga mempersiapkan berkas-berkas yang lengkap dan valid, seperti dokumen kepemilikan tanah atau bangunan, peta lokasi, dan foto kondisi fisik lahan/bangunan. Jangan lupa perhatikan kriteria untuk aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi, ya! *ikon tanda panah ke kanan*

Aku juga senang banget dengan cara pengajuan pendataan aset ini, hanya butuh 3 tahap aja, yaitu melalui SIMKOPDES, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, dan KODIM/KORAMIL. *ikon jari kemudi*
 
Maksudnya siapa yang bilang koperasi harus punya aset sendiri? Kalau ada aset milik negara, toh juga bisa dipinjam kan? Mereka kan butuh fasilitas fisik untuk kegiatan operasionalisasi. Tapi apa yang salah kalau pemerintah desa mau mendukung dengan memberikan aset mereka sendiri? Banyak yang bilang koperasi harus mandiri, tapi gimana kalau membutuhkan bantuan dari orang lain? Maksudnya siapa yang ingin menentangnya?
 
omg gak bisa ngajarin sih... kalau aset kita jadi rapi nih, makin nyaman banget dipakai oleh Koperasi Merah Putih sih... pihaknya harus siapkan dokumen-dokumen yang lengkap & valid, kayak sertifikat, surat hibah, atau foto kondisi fisik lahan/bangunan... dan aset yang strategis minimal 1.000m2... aku kira itu agak ribet nih... tapi kalau jadi begitu, makin baik banget bagi Koperasi Merah Putih sih...
 
Aku pikir sih pendataan aset ini cukup penting banget, karena kalau kita tidak punya dokumen-dokumen yang lengkap dan valid, gak bisa jadi pengelolaan aset tanah/bangunan kita berjalan lancar. Misalnya, jika kita ada tanah milik pemerintah desa, tapi gak punya sertifikat atau surat hibah, maka kita tidak bisa tahu siapa yang benar-benar pemilik aset itu 🤔. Tapi, aku juga pikir perlu diingat bahwa proses ini tidak boleh terlalu membingungkan dan rumit, karena kalau demikian, maka kita gak akan bisa mengajukan pengajuan dengan waktu yang tepat.
 
Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih nanti udah siap di bulan desember? Gue pikir pengajuan ini bisa menggantikan akses informasi tentang lahan yang dimiliki koperasi, biar tidak ada kesalahpahaman lagi nanti.
 
kembali
Top