Pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 15 November 2025. Pendataan aset ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam penggunaan aset tanah dan/atau bangunan bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pihak Koperasi Merah Putih perlu mempersiapkan sejumlah berkas yang lengkap dan valid untuk mengajukan pendataan aset ini. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025, berikut merupakan daftar berkas yang perlu disiapkan:
* Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah atau bangunan (seerti sertifikat, surat hibah, atau keterangan penggunaan asset pemerintah)
* Peta lokasi atau koordinat aset minimal 1.000m2
* Dokumen foto kondisi fisik lahan/bangunan
Selain itu, aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi harus memiliki kriteria paling sedikit sebagai berikut:
* Lokasi strategis/mudah dijangkau
* Luas minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi)
Cara pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Ajukan melalui SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id kemudian masuk menu "Formulir Permohonan"
2. Lapor kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
3. Lakukan koordinasi dengan KODIM/KORAMIL setempat
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi berjalan lebih terukur dan terarah.
Pihak Koperasi Merah Putih perlu mempersiapkan sejumlah berkas yang lengkap dan valid untuk mengajukan pendataan aset ini. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4 Tahun 2025, berikut merupakan daftar berkas yang perlu disiapkan:
* Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah atau bangunan (seerti sertifikat, surat hibah, atau keterangan penggunaan asset pemerintah)
* Peta lokasi atau koordinat aset minimal 1.000m2
* Dokumen foto kondisi fisik lahan/bangunan
Selain itu, aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, provinsi harus memiliki kriteria paling sedikit sebagai berikut:
* Lokasi strategis/mudah dijangkau
* Luas minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi)
Cara pengajuan pendataan aset Koperasi Merah Putih dapat dilakukan dengan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Ajukan melalui SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id kemudian masuk menu "Formulir Permohonan"
2. Lapor kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
3. Lakukan koordinasi dengan KODIM/KORAMIL setempat
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proses operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi berjalan lebih terukur dan terarah.