Kepemerintahan dan Korps Polri (Polri) saat ini terlibat dalam skandal penempatan polisi di jabatan sipil. Kepemerintahan yang dipimpin oleh Presiden saat ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan anggota Polri di jabatan sipil, meskipun tadi malam MK mengeluarkan putusan 223/2025 menolak kehadiran polisi di jabatan sipil.
Sekarang pemerintah tetap menerbitkan PP ini yang bertujuan mengatur penempatan polisi di jabatan sipil. Namun, ada perbedaan antara Pemerintah dan MK tentang bagaimana cara menata penempatan polisi di jabatan sipil.
Sekarang pemerintah tetap menerbitkan PP ini yang bertujuan mengatur penempatan polisi di jabatan sipil. Namun, ada perbedaan antara Pemerintah dan MK tentang bagaimana cara menata penempatan polisi di jabatan sipil.