Pemerintah dan Polri menolak diikuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK) penempatan polisi di jabatan sipil, pihakannya tetap berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan polisi. Selama bertahun-tahun ini tidak ada putusan MK yang merestui pemberangkatan orang Polri ke jabatan sipil, apalagi tidak ada UU yang secara spesifik mengatur penempatan polisi di luar institusi, tetapi pihaknya terus berencana menerbitkan PP yang akan mengatur penempatan polisi.