Pemerintah yang bertekad menempatkan polisi aktif di jabatan sipil, dianggap melakukan kekeliruan dalam berpikir. Menurut Ahli hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah, kegelagahan ini merupakan tontonan yang menyedihkan karena dua lembaga negara mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 223/2025.