Dalam beberapa hari terakhir, penumpang di wilayah Aceh mengalami kenaikan tarif pesawat yang luar biasa! Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah memberikan penjelasan tentang kenapa itu terjadi. Menurutnya, peningkatan ini tidak terjadi pada penerbangan reguler, melainkan pesawat charter.
Menurut Dudy, sistem penerbangan charter memiliki perhitungan biaya yang berbeda dari penerbangan reguler. Pada sistem charter, biaya dihitung berdasarkan perjalanan pulang-pergi, meskipun pesawat tidak membawa penumpang pada salah satu rutenya. Artinya, tarif charter relatif lebih mahal dibanding penerbangan reguler.
Kenapa peningkatan tarif ini terjadi? Penumpang di Aceh memerlukan transportasi udara menjadi alternatif utama karena akses jalan ke sejumlah wilayah terputus akibat bencana. Maka, pihak pesawat charter mulai menaikkan tarifnya. Misalnya, rute Rembele-Kualanamu tarif mencapai Rp3.500.000 per orang dan rute Bener Meriah-Banda Aceh menggunakan pesawat Susi Air harga tiket disebut tembus hingga Rp8.000.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa juga memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak dapat membatasi tarif pesawat charter karena sifat layanannya yang tidak diatur dalam struktur tarif penerbangan komersial reguler. Ia menyatakan bahwa "Kalau charter tentu tidak bisa kita batasi".
Menurut Dudy, sistem penerbangan charter memiliki perhitungan biaya yang berbeda dari penerbangan reguler. Pada sistem charter, biaya dihitung berdasarkan perjalanan pulang-pergi, meskipun pesawat tidak membawa penumpang pada salah satu rutenya. Artinya, tarif charter relatif lebih mahal dibanding penerbangan reguler.
Kenapa peningkatan tarif ini terjadi? Penumpang di Aceh memerlukan transportasi udara menjadi alternatif utama karena akses jalan ke sejumlah wilayah terputus akibat bencana. Maka, pihak pesawat charter mulai menaikkan tarifnya. Misalnya, rute Rembele-Kualanamu tarif mencapai Rp3.500.000 per orang dan rute Bener Meriah-Banda Aceh menggunakan pesawat Susi Air harga tiket disebut tembus hingga Rp8.000.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa juga memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak dapat membatasi tarif pesawat charter karena sifat layanannya yang tidak diatur dalam struktur tarif penerbangan komersial reguler. Ia menyatakan bahwa "Kalau charter tentu tidak bisa kita batasi".