Pemerintah Kabupaten Tapin mengangkat 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas layanan dasar dan memberikan kesempatan kerja bagi para tenaga yang telah lama mengabdi.
Bupati Tapin, H Yamani, mengatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk mengisi kekosongan tenaga di sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. "PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi wujud dari pelayanan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan menjaga nama baik instansi," kata Yamani, Senin.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi di lingkungan pemerintah daerah. "Kami berharap para PPPK dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Yamani.
Sumber daya manusia yang diangkat melalui PPPK paruh waktu ini berasal dari bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan. Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Untuk sistem penggajian, disesuaikan dengan jenjang pendidikan: Rp1,2 juta untuk lulusan SMA sederajat, Rp1,5 juta untuk D3, dan Rp1,8 juta untuk S1.
Bupati Tapin, H Yamani, mengatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk mengisi kekosongan tenaga di sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. "PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi wujud dari pelayanan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan menjaga nama baik instansi," kata Yamani, Senin.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi di lingkungan pemerintah daerah. "Kami berharap para PPPK dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Yamani.
Sumber daya manusia yang diangkat melalui PPPK paruh waktu ini berasal dari bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan. Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Untuk sistem penggajian, disesuaikan dengan jenjang pendidikan: Rp1,2 juta untuk lulusan SMA sederajat, Rp1,5 juta untuk D3, dan Rp1,8 juta untuk S1.