Kejagung Minta Izin untuk Melanjutkan Pemeriksaan Jaksa terhadap Prabowo
Kabinet Joko Widodo telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi sebelum 2024. Kementerian Hukum dan HAM (Kejagung) menyatakan bahwa, meskipun MK telah menolak pemeriksaan, pemeriksaan tersebut masih perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Menurut sumber di Kejagung, pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi tidak dapat dilanjutkan tanpa izin Jaksa Agung. "Pemeriksaan jaksa adalah tindakan yang harus melibatkan Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga jaksa," kata sumber tersebut.
Kejagung juga menyatakan bahwa, meskipun MK telah menolak pemeriksaan, keberadaan pemeriksaan jaksa tidak dapat diabaikan. "Pemeriksaan jaksa harus tetap melanjutkan untuk memastikan kejujuran dan keabsahan Presiden Jokowi," tambah sumber tersebut.
Namun, Kejagung juga menyatakan bahwa, pemeriksaan jaksa harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak dapat diarahkan terhadap Presiden Jokowi secara pribadi. "Pemeriksaan jaksa harus fokus pada kejujuran dan keabsahanPresiden Jokowi dalam menjalankan tugasnya," kata sumber tersebut.
Dalam beberapa bulan lalu, MK membatalkan pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi sebelum 2024 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Kejagung masih berharap bahwa pemeriksaan jaksa dapat dilanjutkan dengan izin dari Jaksa Agung.
Kabinet Joko Widodo telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi sebelum 2024. Kementerian Hukum dan HAM (Kejagung) menyatakan bahwa, meskipun MK telah menolak pemeriksaan, pemeriksaan tersebut masih perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Menurut sumber di Kejagung, pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi tidak dapat dilanjutkan tanpa izin Jaksa Agung. "Pemeriksaan jaksa adalah tindakan yang harus melibatkan Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga jaksa," kata sumber tersebut.
Kejagung juga menyatakan bahwa, meskipun MK telah menolak pemeriksaan, keberadaan pemeriksaan jaksa tidak dapat diabaikan. "Pemeriksaan jaksa harus tetap melanjutkan untuk memastikan kejujuran dan keabsahan Presiden Jokowi," tambah sumber tersebut.
Namun, Kejagung juga menyatakan bahwa, pemeriksaan jaksa harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak dapat diarahkan terhadap Presiden Jokowi secara pribadi. "Pemeriksaan jaksa harus fokus pada kejujuran dan keabsahanPresiden Jokowi dalam menjalankan tugasnya," kata sumber tersebut.
Dalam beberapa bulan lalu, MK membatalkan pemeriksaan jaksa terhadap Presiden Jokowi sebelum 2024 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Kejagung masih berharap bahwa pemeriksaan jaksa dapat dilanjutkan dengan izin dari Jaksa Agung.