Tanak Usul KPK Masuk Rumpun Yudikatif bila Ingin Independen

Dalam upaya mencegah penyerahan KPK ke tangan Presiden, Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga anti korupsi itu ditempatkan dalam rumpun yudikatif. Tanak, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan usulannya di tengah permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Usulan ini didasarkan pada perbedaan konstitusional yang mendasar antara KPK dan Kejaksaan Agung. Menurut Tanak, Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden. Sementara itu, Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden.

Dengan demikian, Tanak menyimpulkan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden. "Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas," kata Tanak.
 
😒🤔 Saya pikir usulan Johanis Tanak tentang KPK itu nggak terlalu masuk akal. Lembaga anti korupsi itu harus jadi independent banget, bukan ada hubungan yang terlalu dekat dengan pemerintah. Jika presiden bisa mengintervensi Pimpinan KPK, itu akan merusak kredibilitas KPK sendiri. 🤷‍♂️ Saya masih ingat ketika KPK masih baru, tapi sudah nggak jadi korupsi sama sekali. Mereka harus tetap independen agar bisa berfungsi dengan efektif. 🙏
 
aku pikir kalau giliran Presiden harus lebih profesional, bukan lagi memanggil orang lain untuk buat dia senang. itu seperti ngaruh kekuasaan di atas lembaga yang harus independen. aku rasa KPK sudah cukup kuat sendiri, tapi kalau ada yang tahu bagaimana cara mengelola kekuasaannya dengan bijak, mungkin bisa memberikan hasil yang lebih baik. 🤔📈
 
Bisa dipastikan Jokowi akan memilih yang mana yang tepat, tapi sayangnya ini masalah konstitusi yang susah dipecahkan 😐. Kalau demikian, KPK pasti akan menjadi lembaga anti korupsi yang independen banget! Tapi, siapa tahu kalau Jokowi benar-benar ingin mengintervensi KPK? 🤔 Banyak kekhawatiran tentang bagaimana ini berdampak pada proses pemerintahan. Perlu diingat, KPK adalah lembaga yang sangat penting untuk mencegah korupsi dan terus diingatkan oleh para netizen Indonesia.
 
Pernah pikir nih kalau kita ganti KPK dengan lembaga lain yang lebih efisien? Saya rasa ada kelemahan dalam sistem ini, kan Presiden bisa mengintervensi KPK karena dipilih oleh presiden sendiri 🤔
 
Saya pikir kalau pemerintah memang terus mengejar untuk mencegah KPK di ambil alih oleh Presiden, tapi itu kayaknya tidak masuk akal. KPK adalah lembaga yang penting banget dalam mengatasi korupsi, dan kalau dipindahkan ke rumpun yudikatif, siapa yang tahu nanti aja tidak lagi berfungsi dengan baik? Saya ingin melihat apa lagi yang bisa dibuat oleh Tanak, tapi kayaknya dia sedang terlalu berfokus pada mempertahankan posisinya sebagai KPK. Kalau benar-benar tidak ada masalah, toh jangan salah arah dan kehilangan fokus dalam pekerjaannya ya...
 
Haha, kalau KPK ditempatkan di bawah yudikatif, gampang aja pengawasan korupsi jadi sederhana banget 😂. Jangan terlalu serius lagi sama presiden, kan? Nanti dia bisa mengintervensi KPK dengan mudah-mudahan 😒. Tapi aku rasa usulan Johanis Tanak itu agak konyol, kalau benar-benar di bawah yudikatif, makanya gampang aja dia bisa dipindahkan dari jabatan 🤣. Aku tahu KPK dan Jaksa Agung memiliki perbedaan konstitusional, tapi aku rasa solusinya bukan dengan memindahkannya ke yudikatif, tapi lebih serius lagi dalam mencegah korupsi 😂.
 
Paham banget kalau Johanis Tanak ingin menempatkan KPK di bawah pengawasan yudikatif, sih 🤔. Tapi, aku ragu bagaimana caranya nih? Jadi, ada perbedaan antara Jaksa Agung dan Pimpinan KPK yang sudah jelas. Tetapi, apakah itu cukup untuk melindungi KPK dari intervensi presiden? Aku masih ragu 🤷‍♂️. Mungkin Tanak udah mempertimbangkan semua hal, tapi aku malah penasaran bagaimana reaksi dari masyarakat dan parlemen nih! 😊
 
Mungkin kalau ditempatkan dalam rumpun yudikatif, KPK jadi lebih independent kan? Tapi gak bisa diandalkan sih, karena masih tergantung pada presiden juga. Nah, aku pikir Kalangan yang berkepentingan dengan KPK tapi nggak sengaja punya konflik dengannya, nanti bisa bawa isu ke pengadilan ya? 🤔
 
Saya pikir kalau KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif aja, apa yang terjadi dengan kebebasan mereka? Mereka harus bisa bekerja tanpa diintervensi oleh presiden ya? Saya rasa ini buat keseimbangan antara kekuasaan dan hak-hak masyarakat, tapi saya ragu kalau ini sebenarnya buat jaga korupsi atau apa? 😐
 
kembali
Top