Dalam upaya mencegah penyerahan KPK ke tangan Presiden, Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga anti korupsi itu ditempatkan dalam rumpun yudikatif. Tanak, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan usulannya di tengah permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Usulan ini didasarkan pada perbedaan konstitusional yang mendasar antara KPK dan Kejaksaan Agung. Menurut Tanak, Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden. Sementara itu, Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden.
Dengan demikian, Tanak menyimpulkan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden. "Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas," kata Tanak.
Usulan ini didasarkan pada perbedaan konstitusional yang mendasar antara KPK dan Kejaksaan Agung. Menurut Tanak, Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden. Sementara itu, Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden.
Dengan demikian, Tanak menyimpulkan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden. "Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas," kata Tanak.